Pembantu Aulia Kesuma Didakwa Beri Sarana Pembunuhan Edi Chandra dan Anak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Agenda sidang ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembantu Aulia Kesuma yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36) dan Supriyanto alias Alpat (20).
Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, Aulia sempat meminta terhadap korban yang tak lain suaminya yakni Pupung untuk menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hasil penjualan rumah itu nantinya akan digunakan oleh Aulia untuk membayar hutang-hutangnya kepada bank hingga mencapai miliaran.
Namun, korban menolak permintaan Aulia tersebut. Oleh karena itu, ia pun meminta terhadap terdakwa Tini untuk mencarikan dukun santet untuk menyantet Pupung agar meninggal dunia.
Lalu, Tini pun menyanggupinya dengan mencarikan dukun santet di daerah Yogyakarta yang dicarikan oleh terdakwa lainnya yang merupakan suami dari Tini yakni Rody yang ditemani oleh terdakwa Alpat. Tak lama kemudian, Rody meminta sejumlah uang kepada Aulia dengan dalih untuk membayar ritual membeli kuda dan jasa dukun santet.
Ternyata, rencana tersebut gagal dilakukannya. Akhirnya, Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak. Rencana itu pun sempat disetujui oleh Rody, namun ternyata rencana itu tak bisa dilakukan lantaran korban jarang keluar rumah.
Lalu, Aulia pun kembali mengubah rencana untuk membunuh korban dengan cara memberikan obat tidur lalu dibekap. Setelah itu, jenazah korban dibakar untuk menghilangkan jejak dan seolah-olah meninggal karena kebakaran.
Kelanjutan Kronologi
Rencana untuk membunuh korban tersebut dibicarakan oleh Aulia, Tini, Rody dan Supriyanto alias Alpat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Alpat sempat mengalami kejang-kejang. Sehingga membuat Tini dan Rody tidak ikut ke rumah Aulia untuk membunuh korban.
"Berselang tak lama waktunya setelah terdakwa Supriyanto tersadar. Lalu terdakwa Rody Saputra Jaya, terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanto pergi ke Lampung menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan oleh Aulia bersama dengan anaknya Geovanni yang dibantu oleh dua orang eksekutor yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursahid. Setelah dibunuh, jenazah korban pun dibakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa Karsini alias Tini, terdakwa Rody Syaputra Jaya dan Terdakwa Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo.56 ke-2 KUHP," sebutnya.
"Ketiganya juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal yaitu Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAnak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca Selengkapnya