Pembantu Jessica tak pernah dititip ke LPSK sebagai saksi kunci
Merdeka.com - Setelah sekian banyak saksi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, sidang meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ada satu orang yang tak dihadirkan jaksa menjadi saksi yakni Sri Wahyuni yang tak lain adalah pembantu Jessica.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK0 Lilik Pintauli Siregar mengaku sejak awal tidak ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Kesaksian Sri sebenarnya dinilai diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dan memberi keterangan yang konsisten di setiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," kata Lilik kepada media melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10).
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Lilik mengaku tidak tahu mengapa Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan.
"Saya tidak tahu apa motif jaksa dan penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," katanya.
LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin. Namun demikian, seharusnya Sri diberikan hak untuk bersaksi di persidangan.
"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," kata Lilik.
Sebelumnya, hingga di kesempatan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga menghadirkan pembantu terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni SR. Salah satu jaksa mengatakan pihaknya terkendala waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
"Memang menjadi pertanyaan, memang kami kendala adanya keterbatasan waktu. Keterbatasan waktu itu kami sudah menyusun skenario pembuktian di mana kami tentunya menggunakan asas prioritas yang harus kita munculkan," terang Arditho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Arditho memastikan ketidakhadiran pembantu Jessica bukan berarti tim JPU tidak dapat menyimpulkan. Sebab pihaknya juga terkendala dalam penyusunan surat tuntutan.
"Karena fakta yang kita kumpulkan untuk menyusun surat tuntutan sudah memenuhi unsurnya. Kalau menganggap (pembantu) saksi kunci itukan bukan kami mungkin masyarakat sudah mungkin ingin tahu," jelas Ardhito. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya