Pembawa 4,2 ton ganja lolos dari hukuman mati di PN Lubuk Pakam
Merdeka.com - Kurir narkotika dalam jumlah besar kembali lolos dari hukuman mati. Seperti 2 terdakwa perantara 354 kg ganja yang diadili di PN Medan, 4 pembawa 4,2 ton ganja juga dihukum penjara seumur hidup di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Selasa (4/8).
Ke empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Muhajir, Fadli Fauzi, Mursyal, dan Zulkifli. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nursyam. Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika bukan tanaman lebih dari 5 batang pohon. Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfierro menuntut keempatnya dengan hukuman mati.
Menyikapi vonis majelis hakim keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Fadly bersama Muhajir, sopir truk, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Km 15 pada Sabtu 17 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari dalam truk tronton Mitsubishi BK 9640 DI yang mereka kendarai ditemukan 96 goni berisi ganja yang sudah dikemas rapi. Setelah ditimbang, total keseluruhan narkotika itu mencapai 4.219 Kg. Ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Selain Fadly dan Muhazir, polisi juga menangkap Mursal dan Zulkifli. Keduanya mengawal truk itu dengan mobil Avanza BK 1020 JP.
Para terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta apabila berhasil membawa narkotika itu ke Jakarta. Sementara penyandang dana dan pemilik ganja itu belum tertangkap. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca Selengkapnya