Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total terdapat 413 korban, baik warga negara Indonesia maupun warga asing.

Ia menerangkan, korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No 5 Tahun 2018. Kompensasi ini berlaku sejak peristiwa Bom Bali 2002.

Kompensasi untuk korban Bom Bali 2002 telah diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020. Total nilainya Rp39,2 miliar.

"Pada Desember tahun lalu, LPSK bersama Presiden di Istana membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Yang jumlahnya cukup besar kurang lebih Rp 39 miliar," kata Hasto saat memberi sambutan pada acara Peringatan Peristiwa Bom Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/10).

Saat ini LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang berusaha untuk mengejar waktu memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme masa lalu. Mereka diberi batas tiga tahun setelah Undang-UndangNo 31 Tahun 2014 direvisi pada tahun 2018.

"Itu, waktunya tiga tahun dan tahun ini di 2021. Itu harus sudah selesai tanggung jawab negara kepada para korban tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu kita berpacu untuk mencari siapa saja korban tindak pidana terorisme? Di mana saja? Kita umumkan di berbagai media. Karena batas akhir permohonan itu adalah bulan Juli 2021. Setelah itu, negara tidak akan lagi memberikan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini sudah terkumpul 413 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Indonesia. "Baik, yang berwarga negara Indonesia, maupun berwarga negara asing. Sebagian besar kita sudah selesai melakukan asesmen untuk menentukan ganti rugi atau kompensasi dari negara pada korban ini. Kemarin kami sudah mendapatkan wanti-wanti pesan dari Dirjen Anggaran agar kompensasi itu diselesaikan pada tahun ini juga. Oleh karena itu, kita manfaatkan waktu yang tinggal sekian bulan ini agar asesmen sudah bisa dilakukan dan sudah selesai," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kompensasi untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp250 juta, untuk korban luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.

"Sekarang (ada) 413 yang kita bayarkan. (Untuk) warga asing tidak banyak yang mengajukan, karena sebagian besar mereka sudah dapat kompensasi dari negaranya," sebutnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI

Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme

Sebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
Polri Gagalkan 621 Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Selama 2024
Polri Gagalkan 621 Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Selama 2024

Listyo mengatakan, peningkatan jumlah penyelesaian perkara turut mempengaruhi menurunnya angka korban TPPO.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Kapolri Listyo Situasi Terorisme Indonesia di Mata Internasional
VIDEO: Blak-blakan Kapolri Listyo Situasi Terorisme Indonesia di Mata Internasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rilis akhir tahun 2024 terkait capaian kerja kepolisian Indonesia

Baca Selengkapnya