Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembebasan Ba'asyir Dinilai Bentuk Politik Kemanusiaan Jokowi

Pembebasan Ba'asyir Dinilai Bentuk Politik Kemanusiaan Jokowi Abu Bakar Baasyir berobat ke RSCM. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (8/1) nanti.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud dikutip dari Antara, Kamis (7/1).

Menurut dia, pembebasan Ba’asyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara itu, Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai, pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.

"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba'asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," katanya.

Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba'asyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal kriminalisasi ulama.

Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.

Bobot Politik Ketimbang Hukum

Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, publik melihat pembebasan Ba'asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.

Adi menilai, Ba’asyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau. "Yang jelas, meski bebas, Ba'asyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila," ujar Adi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Suyudi.

Dalam pembebasan Ba'asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Ba'asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disebut Ketum Golkar Termuda, Bahlil Lahadalia Ulas SBY hingga Nabi Muhammad
Disebut Ketum Golkar Termuda, Bahlil Lahadalia Ulas SBY hingga Nabi Muhammad

Menurut Bahlil, Nabi Muhammad pun baru menerima wahyu di usia 40 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar
VIDEO: Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

Baca Selengkapnya
'Jokowi Mestinya Minta Maaf Atas Kondisi Demokrasi yang Menurun'
'Jokowi Mestinya Minta Maaf Atas Kondisi Demokrasi yang Menurun'

Pemerintahan Jokowi mewariskan masalah yang cukup besar pada sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga

Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK
Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK

Kubu Anies menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK.

Baca Selengkapnya
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya
Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik
Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik

Said Aqil mendoakan agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya soal Permintaan Maaf Jokowi: Pemimpin yang Baik
Gus Yahya soal Permintaan Maaf Jokowi: Pemimpin yang Baik

Sebagai seorang manusia, setiap pemimpin tentu memiliki kesalahan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."

Baca Selengkapnya
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR

"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.

Baca Selengkapnya