Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan dan curhatan Setya Novanto di hadapan MKD

Pembelaan dan curhatan Setya Novanto di hadapan MKD Sidang kode etik Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai terlapor atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Namun sayangnya, Setnov tak bersedia sidang terbuka sehingga digelar tertutup.

Dalam sidang tersebut Setnov banyak membantah soal isu yang berkembang di masyarakat. Menurut politisi Golkar itu, apa yang disampaikan pelapor yaitu Menteri ESDM Sudirman Said tidak lah benar.

Begitu juga dengan masalah rekaman yang dilakukan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin. Setnov menilai apa yang dilakukan Maroef merupakan tindakan ilegal.

Masih banyak lagi pembelaan Setnov di hadapan MKD. Berikut pembelaan dan curhatan Setnov di sidang MKD:

Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup atas permintaan politisi Golkar itu. Banyak dalil yang dipakai Setnov agar sidang tak digelar terbuka.Menurut Setnov, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang."Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015)."Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya."Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.

Setnov minta pengaduan Sudirman Said ditolak

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) membacakan nota pembelaan terhadap kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan namanya. Di hadapan seluruh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Setnov meminta agar nama baiknya segera dibersihkan.Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sebanyak 12 halaman, Setnov meminta MKD agar mengeluarkan tiga putusan, di antaranya menyatakan pengaduan Sudirman Said ditolak atau tidak dapat diterima, alat bukti yang diajukan tidak sah atau ilegal, dan menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran."Atau bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tulis Setnov dalam nota pembelaannya di MKD, Senin (7/12).

Setnov sebut pengaduan Sudirman rekayasa politik

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport merupakan rekayasa politik luar biasa. Menurut dia, banyak kesimpulan yang disampaikan Sudirman telah menghakimi secara sepihak."Saya bertekad menggunakan sidang yang mulia ini untuk memberikan keterangan secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (12/7).Politisi Partai Golkar itu melalui sidang tersebut dia berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran. Selain itu, Setnov juga mempersoalkan masalah legal standing dari laporan Sudirman."Tertib pada hukum acara MKD dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan saudara pengadu," katanya.Dalam kesempatan itu, Setnov juga menuding ada yang menunggangi isu tersebut demi kepentingan politik tertentu. "Dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan tertib hukum beracara sebab Indonesia negara hukum," katanya.Lebih-lebih, lanjutnya, kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda asing. "Sungguh suatu kehormatan bagi saya untuk menjernihkan suasana yang telah rusak belakangan ini," ucapnya.

Setnov merasa divonis bagai penjahat yang harus dihukum

Ketua DPR Setya Novanto merasa sedang diadili secara sepihak terkait dugaan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport. Menurut Setnov, belakangan ini ada upaya penggiringan opini melalui media massa."Beberapa hari terakhir ini yang sudah memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum," ujar Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (12/7).Setnov mengklaim faktanya tidak demikian. Politisi Golkar itu menilai upaya pembentukan opini praduga bersalah terhadap dirinya sudah mengorbankan dan merusak nama baiknya secara pribadi atau sebagai anggota DPR.

Setnov sebut rekaman permintaan saham Freeport ilegal

Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, siang tadi, terkait kasus dugaan pemalakan Freeport yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam persidangan, Setnov menyatakan, rekaman pembicaraan yang diperoleh Sudirman Said dari Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum.Karena itu, menurutnya, rekaman itu tak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik. Dia juga menyebut bukti rekaman itu ilegal."Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal," kata Setnov dalam lembar pembelaan yang dibacakannya dalam sidang MKD DPR, Senin (7/12).Politikus Partai Golkar ini menegaskan keberatan jika rekaman itu dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD. Sebab, rekaman diperoleh dengan cara melawan hukum."Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang

Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo

Said dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Tom Lembong Melanggar Etika Profesional
Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Tom Lembong Melanggar Etika Profesional

Menurut Budiman, pernyataan Tom Lembong tersebut sebuah pelanggaran etika profesional sebagai seorang mantan menteri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran Jawab Tudingan Abuse of Power
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran Jawab Tudingan Abuse of Power "Yang Punya Pengalaman Siapa?"

Tiga isu tersebut terkait penyelewengan aparatur negara, manipulasi hukum, dan cacat moral pasangan Prabowo dan Gibran

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jurus Edy Tekuk Bobby di Debat Sumut, Ungkit Tambang Blok Medan & Ditantang Laporkan
VIDEO: Jurus Edy Tekuk Bobby di Debat Sumut, Ungkit Tambang Blok Medan & Ditantang Laporkan

Serangan itu merupakan sindiran telak kepada Cagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya