Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan dan Permintaan Keluarga Pengasuh Ponpes di Jombang Tersangka Pencabulan

Pembelaan dan Permintaan Keluarga Pengasuh Ponpes di Jombang Tersangka Pencabulan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Upaya paksa yang akan dilakukan polisi terhadap MSA, Pengasuh sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, ditanggapi pihak keluarga.

Juru bicara keluarga Ponpes Shiddiqiyyah, Nugroho Harijanto berharap polisi tidak melakukan upaya paksa. Ada beberapa alasan keluarga meminta itu.

Pertama, keluarga meyakini jika sebenarnya MSA dapat bersikap kooperatif. Namun, hal itu belum dapat dilakukan mengingat sang ayah yang juga kiai di ponpes tersebut, kini tengah sakit.

"Jadi MSA selama ini lah yang merawat dan mendampingi pak kiai yang sedang sakit. Kalau beliaunya tidak ada, itu sama pak kiai selalu dicari. Hal itu lah yang membuat MSA tidak dapat memenuhi panggilan polisi selama ini," ujarnya, Kamis (6/2).

Kedua, keluarga berencana mengajukan permohonan pada polisi agar MSA dapat diperiksa di rumahnya. Ini bukannya tanpa alasan. Sebab, dia harus merawat sang ayah.

"Kita akan ajukan permohonan itu secepatnya dalam pekan ini. Bukannya tidak mau kooperatif, tapi pak kiai sedang sakit dan MSA lah yang selama ini merawatnya," tambahnya.

Pembelaan Keluarga

Nugroho menjelaskan duduk persoalan kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit MSA, putra mahkota dari Pondok Shiddiqiyyah itu. Dia menyebut perbuatan asusila seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap MSA tersebut merupakan fitnah dan rekayasa.

"Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila," ujarnya.

Nugroho mengungkapkan kasus tersebut bermula dari seleksi santri untuk mengikuti program pelayanan kesehatan masyarakat desa dan pedalaman hutan yang selenggarakan Pondok pada Maret 2017. Pelapor merupakan salah satu santriwati yang ikut seleksi itu.

Menurut Nugroho, di tengah sesi tes wawancara tiba-tiba pelapor menangis di hadapan MSA. Saat ditanya oleh MSA, pelapor mengatakan dirinya merasa kotor karena telah dinodai oleh mantan pacarnya.

"Pelapor mengaku bersalah dan berdosa. Itu terjadi di teras rumah terapi, tempat wawancara berlangsung, disaksikan semua santri yang mengikuti seleksi. Para santri yang mengikuti seleksi dan menyaksikan siap menjadi saksi dalam kasus ini," jelasnya.

Nugroho yang juga Ketua DPW Shiddiqiyyah Yogyakarta ini menambahkan, dalam kasus ini MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakannya sebagai tersangka.

"Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh, ujar Nugroho.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Palupi Pusporini mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya itu. Menurutnya, pihaknya hanya mengacu pada alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga membuat penyidik kepolisian menetapkan MSA sebagai tersangka.

"Yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka, katanya.

Dikonfirmasi soal tudingan keluarga MSA soal pelapor yang telah dinodai oleh mantan pacarnya, pihaknya enggan berkomentar banyak. "Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.

Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.

Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.

Penyidikan kasus ini sendiri telah ditarik oleh Polda Jatim. Polisi pun mengancam akan melakukan upaya paksa, setelah MSA mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumat Malam Mencekam di Bekasi, Warga Desak Polisi Giring Pimpinan Ponpes diduga Cabuli Santri
Jumat Malam Mencekam di Bekasi, Warga Desak Polisi Giring Pimpinan Ponpes diduga Cabuli Santri

Atas laporan massa tersebut, sebanyk 20 personel dikerahkan polisi. Yakni, untuk mengamankan massa yang 'mengepung' pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan

Pelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang

Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual

Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.

Baca Selengkapnya
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.

Baca Selengkapnya