Pembelaan Dewas KPK soal Putusan Etik Sedang Penyidik & Ringan untuk Firli Bahuri
Merdeka.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Praswad dan Yoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
Dewas memutuskan Praswad menerima sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sementara Yoga dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis.
Dewas KPK menyatakan keduanya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan melanggar etik oleh salah satu saksi perkara bansos, yakni Agustri Yogasmara.
Dewas KPK bukan kali ini saja menjatuhi sanksi etik bagi pegawai KPK. Tak hanya pegawai, Dewas KPK juga sempat menjatuhi sanksi etik untuk pimpinan, yakni Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Hanya saja, Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli. Dewas KPK menyatakan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu bersalah melanggar kode etik gaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter dalam perjalanan Baturaja-Palembang, Sumatera Selatan.
Lalu apa yang menjadi alasan Dewas KPK memutuskan etik ringan terhadap Firli dan etik sedang hingga pemotongan gaji terhadap salah satu penyidik perkara bansos?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam setiap putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan Dewas KPK sudah melalui pertimbangan hukum.
"Kalau ditanya kenapa (Praswad) ini (etik) sedang kemudian Pak Ketua (Firli) pakai helikopter itu (etik) ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca atau mungkin sudah mendengar dari pertimbangan oleh majelis. Jadi dalam setiap putusan itu ada pertimbangan hukumnya, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).
Diketahui, pertimbangan putusan sanksi pemotongan gaji terhadap penyidik Praswad yakni lantaran Praswad sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni mengakui perbuatannya.
Sementara, pertimbangan putusan terhadap Firli Bahuri yakni sebagai Ketua KPK seharusnya Firli menjadi teladan. Itu pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menurut Albertina, putusan etik yang dijatuhkan baik terhadap Praswad maupun Firli Bahuri sudah melalui pertimbangan hukum.
"Kedua, mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika. Pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," kata Albertina.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya