Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Dewas KPK soal Putusan Etik Sedang Penyidik & Ringan untuk Firli Bahuri

Pembelaan Dewas KPK soal Putusan Etik Sedang Penyidik & Ringan untuk Firli Bahuri Albertina Ho. ©2019 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Praswad dan Yoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap pengadaan bansos Covid-19.

Dewas memutuskan Praswad menerima sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sementara Yoga dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis.

Dewas KPK menyatakan keduanya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Orang lain juga bertanya?

Keduanya dilaporkan melanggar etik oleh salah satu saksi perkara bansos, yakni Agustri Yogasmara.

Dewas KPK bukan kali ini saja menjatuhi sanksi etik bagi pegawai KPK. Tak hanya pegawai, Dewas KPK juga sempat menjatuhi sanksi etik untuk pimpinan, yakni Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Hanya saja, Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli. Dewas KPK menyatakan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu bersalah melanggar kode etik gaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter dalam perjalanan Baturaja-Palembang, Sumatera Selatan.

Lalu apa yang menjadi alasan Dewas KPK memutuskan etik ringan terhadap Firli dan etik sedang hingga pemotongan gaji terhadap salah satu penyidik perkara bansos?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam setiap putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan Dewas KPK sudah melalui pertimbangan hukum.

"Kalau ditanya kenapa (Praswad) ini (etik) sedang kemudian Pak Ketua (Firli) pakai helikopter itu (etik) ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca atau mungkin sudah mendengar dari pertimbangan oleh majelis. Jadi dalam setiap putusan itu ada pertimbangan hukumnya, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).

Diketahui, pertimbangan putusan sanksi pemotongan gaji terhadap penyidik Praswad yakni lantaran Praswad sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni mengakui perbuatannya.

Sementara, pertimbangan putusan terhadap Firli Bahuri yakni sebagai Ketua KPK seharusnya Firli menjadi teladan. Itu pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Menurut Albertina, putusan etik yang dijatuhkan baik terhadap Praswad maupun Firli Bahuri sudah melalui pertimbangan hukum.

"Kedua, mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika. Pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," kata Albertina.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan

Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya