Pembelaan ditolak jaksa, bos pabrik kuali siapkan strategi baru
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi bos pabrik kuali, Yuki Irawan, atas kasus dugaan perbudakan terhadap karyawannya. Tanggapan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
JPU menilai, surat dakwaannya sudah jelas dan cermat. Sedangkan eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya minggu lalu sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang," kata JPU Agus Hartono kepada Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (5/12).
-
Bagaimana sistem kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka yang tak punya tanah dipaksa bekerja di kebun milik pemerintah Pada masa lampau, Probolinggo terkenal sebagai daerah penghasil gula. Ada dua pabrik besar yang berhasil menjual gulanya hingga ke luar negeri, yakni pabrik gula Wonolangan dan Oemboel.
-
Kenapa warga Probolinggo dipaksa bekerja di pabrik gula? Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Di mana kerja paksa terjadi di pabrik gula Probolinggo? Mengutip Instagram @bermiheritage, keberadaan pabrik gula Oemboel dan Wonolangan jadi mimpi buruk bagi warga Probolinggo.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Atas jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono mengaku menerimanya. Menurutnya, eksepsi yang disampaikan minggu lalu bertujuan agar masyarakat tahu fakta sebenarnya.
"Enggak apa-apa kita tinggal menunggu putusan sela dari hakim," katanya usai sidang.
Sementara, jika putusan hakim adalah melanjutkan persidangan, Slamet siap menghadapinya. "Ya kita terima. nanti kan masuk pemeriksaan saksi-saksi. Kita ada strategi lagi. Yang penting, kita berharap sidang tetap dipantau masyarakat, biar bisa dinilai mana yang salah, mana yang benar," tukasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca Selengkapnya