Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia
Merdeka.com - Tim Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Dalam persidangan, organisasi JAD diwakili Zainal Anshori yang duduk di kursi persakitan. Dia didapuk sebagai amir JAD pusat.
Pengacara Asludin Hatjani menolak seluruh tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang Herjunot Ali tolak? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang protes panelis debat? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
"Kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang diwakili Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terortsme dengan melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 6 PERPU No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan deak Pidana Terorisme Menjadi UU dalamdakwaan pertama," papar dia.
Asludin juga meminta hal lain dalam nota pembelaan tersebut. "Meminta Majelis Hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Asludin, JAD menolak disebut sebagai korporasi karena terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"JAD tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan demikian jelas bahwa tidak dapat dikategorikan sebagai korporasi," ungkap dia.
Tak cuma itu, JAD juga membantah mewadahi pelaku teror karena tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural.
Menurut dia, tujuan didirikan korporasi JAD adalah untuk menjadi wadah bagi mereka yang sepaham dengan khilafah bukan melakukan aksi teror di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD yaitu menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar dia.
Usai pembacaan Nota pembelaan, Majelis Hakim Aris Bawono menawarkan JPU untuk mengajukan tanggapan. Namun ditolak.
"Makasih yang mulia setelah mencermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami JPU tidak ajukan replik dan tetap pada tuntuan yang dibacakan kemarin," ucap Heri Jerman selaku JPU.
Atas jawaban tersebut, Hakim akan langsung melanjutkan ke agenda putusan yang akan digelar pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.
Jaya Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State In Iraq and Syiria). Selain itu juga, JAD yang diwakili Zainal Anshori diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Jaksa menuding Organisasi JAD sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung daulah islamiyah.
Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya