Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia

Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia Sidang pembubaran JAD. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).

Dalam persidangan, organisasi JAD diwakili Zainal Anshori yang duduk di kursi persakitan. Dia didapuk sebagai amir JAD pusat.

Pengacara Asludin Hatjani menolak seluruh tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai.

"Kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang diwakili Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terortsme dengan melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 6 PERPU No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan deak Pidana Terorisme Menjadi UU dalamdakwaan pertama," papar dia.

Asludin juga meminta hal lain dalam nota pembelaan tersebut. "Meminta Majelis Hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Asludin, JAD menolak disebut sebagai korporasi karena terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.

"JAD tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan demikian jelas bahwa tidak dapat dikategorikan sebagai korporasi," ungkap dia.

Tak cuma itu, JAD juga membantah mewadahi pelaku teror karena tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural.

Menurut dia, tujuan didirikan korporasi JAD adalah untuk menjadi wadah bagi mereka yang sepaham dengan khilafah bukan melakukan aksi teror di Indonesia.

"Apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD yaitu menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar dia.

Usai pembacaan Nota pembelaan, Majelis Hakim Aris Bawono menawarkan JPU untuk mengajukan tanggapan. Namun ditolak.

"Makasih yang mulia setelah mencermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami JPU tidak ajukan replik dan tetap pada tuntuan yang dibacakan kemarin," ucap Heri Jerman selaku JPU.

Atas jawaban tersebut, Hakim akan langsung melanjutkan ke agenda putusan yang akan digelar pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.

Jaya Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State In Iraq and Syiria). Selain itu juga, JAD yang diwakili Zainal Anshori diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Jaksa menuding Organisasi JAD sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung daulah islamiyah.

Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen

Hakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya