Pembelaan Kejaksaan Agung dianggap lamban usut 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum sampai pada kesimpulan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus pemufakatan jahat yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alasan Kejagung, saksi kunci yakni Setya Novanto yang disebut-sebut punya peran dominan dalam kasus ini, mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tak bisa memaksakan diri menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena itu di mata publik kasus ini seolah jalan di tempat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tidak bisa memastikan tersangka dalam kasus ini.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Jadi ini penyidikan umum, belum tentu ada tersangkanya ya. Belum ada tindak pidana," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasar laporan yang dikantongi. Keterangan dari Setya Novanto sangat diperlukan. Karena itu Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali Setya Novanto untuk melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
"Kita mau, dan masih perkara itu itu target ada dua, untuk naik atau tidak ke penyidikan. Kita lihat tindak pidana atau seriusnya di mana? Nanti baru dilihat siapa yang paling bertanggung jawab," Arminsyah.
Menurutnya, ketidakhadiran Setya Novanto hari ini lantaran yang bersangkutan memang menolak panggilan korps Adhyaksa. Setya Novanto tidak mau menerima surat undangan yang diantar staff Kejaksaan Agung.
"Ini kita mau rapat sekarang, kita undang lagi, atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan, ke rumah ya, yang bersangkutan tidak mau menerima," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca Selengkapnya