Pembelaan Mantan Anggota DPRD NTB Tersangka Perkosa Anak Kandung
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dikutip Antara.
Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
-
Dimana pertemuan keluarga APD dan pelaku berlangsung? 'Ia saya ayah korban bersama kedua orangtua pelaku datang ke Polda Jambi, untuk mencabut laporan polisi,' kata Rikarno Widi saat diwawancarai pada Senin (04/12).
-
Siapa yang mengunjungi eks pasien yayasan? Konten kreator YouTube sekaligus personel Sat Binmas Polres Lamongan Ipda Purnomo secara khusus mendatangi eks pasien yayasan miliknya.
-
Kenapa Ipda Purnomo mengunjungi eks pasien? Pernah mengalami depresi, kini eks pasien ODGJ tersebut memiliki kehidupan yang berbeda. Saat didatangi Purnomo, pria tersebut mengaku jika kini dirinya telah memiliki sebuah usaha baru.
-
Siapa yang bertemu dengan istri Kapolri? Di momen yang sama, Listyo bersama istri berkesempatan berinteraksi dengan para Taruna-Taruni Akpol 2024. Salah satunya dengan Fabiola Umaida. Pertemuan istri Kapolri dengan Fabiola pun sukses mencuri perhatian publik.
-
Bagaimana pertemuan mereka? Di awal tahun 2020, Nella Kharisma terungkap menjalin hubungan dekat dengan Dory Harsa. Pertemuan mereka saat itu menggemparkan media sosial dan banyak orang langsung berusaha menjodohkan mereka.
-
Kapan Ipda Purnomo mengunjungi eks pasien? Ipda Purnomo Temui Eks Pasien Belum lama ini, Ipda Purnomo berbagi momen saat berkesempatan langsung mendatangi salah satu bekas anggota yayasan yang dinaunginya.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Penyidik Kaji Penerapan Pidana Kebiri
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (22/1).
Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.
"Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.
Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.
"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," ujarnya.
Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.
"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.
Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Saat ini, AA yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Korban Berhak atas Restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa korban asusila eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhak memperoleh restitusi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa penyidik Polresta Mataram berkewajiban memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.
"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/1).
Dalam kasus ini, korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Adapun AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Hasto mengutarakan bahwa hak korban terkait dengan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," kata Hasto.
Hasto menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik perbuatan pelaku sangat memalukan.
"Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung pada pelaku," katanya.
Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.
"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain," kata Hasto.
Ia menegaskan bahwa LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual, termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.
Hasto berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.
"Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi," katanya.
Baca juga:Anak Korban Pencabulan Mantan Anggota DPRD NTB Alami Trauma PsikologisPAN Pecat Kader yang Mencabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19Polresta Deli Tangkap Dua dari Tujuh Pemerkosa Remaja di SumutDicabuli 7 Pemuda, Remaja di Deli Serdang Hamil dan MelahirkanPria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin MirisPendeta Pelaku Pencabulan Asal Batam Tertangkap di Medan, Ini Faktanya (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaRK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMomen ibunda Imam Masykur bertemu anggota TNI anggota Paspampres yang bunuh anaknya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaDia bercerita, sudah terpisah dengan sejak sang anaknya berusia 2 tahun.
Baca Selengkapnya