Pembelaan pengacara Novanto yang dianggap halangi penegakan hukum
Merdeka.com - Sebagai kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi selalu berada di barisan terdepan dalam membela kliennya. Berulang kali dia menegaskan bahwa KPK tidak punya bukti untuk menjadikan kliennya tersangka. Tidak hanya itu, Fredrich Yunadi juga yang menyarankan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Alasannya, pemanggilan Novanto harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo. Dia berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Fredrich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Menurut Fredrich, kliennya tak penuhi panggilan KPK bukan karena tak taat terhadap hukum. Sebaliknya, dia justru menyebut KPK yang telah melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov. Ini disebut olehnya karena KPK tak melihat putusan MK bahwa pemanggilan harus atas izin dari presiden.
Fredrich juga melindungi kliennya dengan berpegang pada Undang-Undang dasar 1945, pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil kliennya. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
"Imunitas itu berarti anggota dewan tidak bisa disentuh selama menjalankan tugas. Jadi kalau sekarang KPK mau coba melawan UUD, patut dicurigai mereka itu siapa. Berarti mereka (KPK) ingin menempuh cara-cara yang inkonstitusional," katanya.
Apa yang dilakukan Fredrich itu tak lagi dianggap sebagai pembelaan, tapi justru mengarah pada upaya menghalangi hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai, pengacara Setya Novanto telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Fredrich yang justru mengarah pada upaya menghalangi penegakan hukum.
"Pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang.
Apalagi pengacara Setya Novanto 'melawan balik' penegak hukum dengan melaporkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu Bambang mendorong KPK menerapkan pasal tersebut kepada pengacara Novanto.
"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper. Tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," kata Bambang.
Tak hanya Bambang Widjojanto, Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) juga geram dengan tim kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan karena dianggap menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Termasuk Setjen DPR yang juga dinilai ikut membantu 'melindungi' Novanto dengan tameng institusi. Alasan harus izin presiden dipakai untuk menghalangi pemeriksaan.
"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka," ujar perwakilan PAP-KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Para advokat melaporkan kuasa hukum Novanto ke KPK. Mereka menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice. Kedua di dalam UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara adalah wajib menjadi saksi.
"Nah kalau kewajiban menjadi saksi itu diabaikan meski sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu. Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK yaitu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Pasal 2 dan Pasal 20 uu no 28 yaitu wajib menjadi saksi," jelas Petrus.
Menanggapi itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih fokus dalam kasus Proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga, KPK belum memikirkan dan menilai soal aksi kuasa hukum Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan.
"Saat ini kami lebih fokus pada penanganan kasus induknya ya kasus e-KTP karena ini tentu butuh sumber daya, perhatian, dan energi yang lebih ya, kami fokus dulu di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Febri hanya mengingatkan kepada pihak terkait kasus proyek e-KTP agar menaati aturan hukum. Febri memberikan contoh, aturan hukum tersebut yaitu terkait jika pihak KPK akan memeriksa terkait jadi saksi atau tersangka wajib untuk hadir.
"Jadi ketika dipanggil datang, kalau mau klarifikasi silakan saja klarifikasi, apa yang benar apa yang ingin dibantah atau lainnya," tambah Febri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca Selengkapnya