Pembelaan Prada DP saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan atas pembunuhan kekasihnya Fera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sidang sebelumnya Prada DP dituntut hukuman seumur hidup penjara. Karena Prada DP terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut ini perjalanan kasus hukum Prada DP dan pembelaan Prada DP:
-
Siapa yang membunuh Darna? Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kejadian ini berawal dari kasus perselingkuhan Benget dan perempuan lain yang diketahui sang istri.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang Delia targetkan? Yang bedanya sih paling, kita tetap jadi diri kita sendiri, bedanya paling kita pengin menarik perhatian generasi yang baru, gen Z,' ungkapnya.
-
Kenapa Fatia dicecar JPU? Terjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan penasihat hukum Fatia ikut bersuara keras saat kliennya dicecar.
-
Bagaimana cara perempuan itu dibunuh? 'Membunuh orang dengan cekikan ligatur ditafsirkan sebagai bentuk bunuh diri simbolis, karena dengan mencekik diri sendiri, individu itulah yang menyebabkan kematiannya sendiri,' kata para penulis studi tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Merencanakan Pembunuhan
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengatakan pembunuhan Fera Oktaria oleh Prada DP sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bahwa baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidikan atau 4 Mei 2019.
Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.
"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujar Darwin saat membaca tuntutan, Kamis (22/8) lalu.
Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu. "Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.
Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.
"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," ujar Darwin.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kemudian, Oditu CHK Mayor Darwin menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Karena itu Prand DP juga dituntut dipecat dari TNI.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Prada DP Bantah Rencakan Bunuh Kekasih
Dengan berurai air mata, Prada DP membantah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Menurut dia, kejadian itu terjadi spontan lantaran mendengar pengakuan korban hamil dua bulan usai berhubungan badan di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya membunuh karena khilaf, tidak saya rencanakan," ungkap Prada DP, Kamis (29/8).
Terdakwa berharap majelis hakim memperhitungkan pembelaannya, sehingga dapat meringankan hukuman. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," pintanya.
Terdakwa juga membantah beberapa poin yang disampaikan oditur sebelumnya. Menurut dia, dia tidak pernah membuka ponsel korban dan marah ketika password-nya berubah dari tanggal pacaran.
"Yang dibacakan oditur tidak benar, saya belum buka HP itu, saya tidak punya ada rencana membunuhnya," kata Prada DP.
Ditegur Hakim
Prada DP membantah semua yang dituduhkan oleh oditur sebelumnya, kemudian Hakim ketua Letkol CHK Khazim memberikan teguran kepada terdakwa. Hakim meminta terdakwa tidak perlu lagi menyampaikan bantahan karena dia tidak mengajukan keberatan setiap keterangan saksi.
"Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi?" kata hakim.
"Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan oditur adalah hak oditur, sama halnya dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada 5 September 2019 dengan agenda tanggapan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup penjara karena merencanakan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaAdapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.
Baca SelengkapnyaDevara merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya