Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Rachmawati Soekarnoputri dituding lakukan makar

Pembelaan Rachmawati Soekarnoputri dituding lakukan makar rachmawati soekarnoputri. ©2014 merdeka.com/wahid chandra daulay

Merdeka.com - Rachmawati Soekarnoputri ditangkap polisi bersama 10 orang lainnya pada Jumat pagi (2/12). Rachmawati dkk telah ditetapkan sebagai tersangka pasal yang berbeda. Ada yang ditetapkan tersangka karena dugaan melakukan tindakan makar, penghinaan terhadap Presiden dan menyebar ujaran kebencian.

Segenap pembelaan disampaikan Rachmawati. Dia tak terima dituding makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab bagaimana pun juga, dirinya merupakan anak dari proklamator Ir Soekarno atau Bung Karno.

"Saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintahan yang sekarang," kata Rachmawati di kediamannya Jalan Jati Padang, No 54 A, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Dia menjelaskan sebagai anak dari Bung Karno, dirinya mengetahui batas-batas hukum yang berkaitan dengan makar. Bila dituduhkan melakukan upaya makar kepada negara dengan pasti dia akan membantah itu semua. Dia pun membeberkan kronologi penangkapan terhadap dirinya.

"Sebagaimana diketahui saya sejak tahun lalu sudah bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi selamatkan NKRI dan meminta agar MPR kembali pada UUD 1945 dan ini berlanjut sampai saya mendengar beliau ketemu di muktamar IMM saya menagih janji bagaimana permintaan saya untuk tidak melakukan amandemen kelima," tutur Rachmawati.

Lebih lanjut dia mengatakan pada tanggal 2 Desember berencana menggelar aksi unjuk rasa ke depan gedung DPR/MPR untuk menyerukan aspirasinya. Aksi itu pun sudah diketahui pihak kepolisian dengan bukti adanya surat pemberitahuan.

Dalam aksi itu dikatakan Rachmawati pihaknya akan membawa massa sekitar 10-20 ribu massa ke depan gedung MPR. Namun dia menegaskan bahwa dirinya tak bermaksud sama sekali untuk menggeruduk kantor wakil rakyat itu dalam rangka menggulingkan kekuasaan pemerintah.

"Jadi tidak ada upaya makar sebagaimana tuduhan makar. Aksi kami jauh dari sangkaan itu, justru saya bersyukur pimpinan FPI Habib Rizieq setuju dengan langkah kami untuk kembali ke UUD, Pancasila, NKRI dan Bhineka tunggal ika dan mereka menerima itu," tegasnya.

Pembelaan lainnya, Rachmawati juga membantah adanya transfer sejumlah dana kepada dirinya untuk membiayai pemufakatan jahat melakukan makar. Sebelumnya, Polri terus mendalami aktor atau dalang yang ingin melakukan makar pada aksi super damai pada 2 Desember. Dalang ini disebut sebagai pihak yang ingin mendanai aksi makar tersebut.

"Transfer dana dari mana kemana? Kalau misalnya rencana demo kan sudah ada surat ke Kapolda. Lagian orang demo kan butuh logistik untuk makan dan minum," katanya.

Dia mengaku bukan tipe orang yang meminta sana sini kepada konglomerat untuk membiayai kegiatannya. Terkait adanya transfer dana dalam daftar rekeningnya dikatakan Rachmawati itu hal biasa. Sebab banyak orang yang datang padanya untuk meminta bantuan dana untuk berbagai kegiatan.

Sedangkan penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dengan tuduhan tindakan makar terhadap pemerintah. Pasalnya dia menegaskan yang dituduhkan kepada Rachmawati tidaklah benar.

"Ibu Rahma tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak Kepolisian akan memaklumi. Mudah-mudahan yang disangkakan berakhir sampai di sini saja," kata Yusril.

Yusril menegaskan putri ketiga Bung Karno itu sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan tindakan makar kepada pemerintah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan kliennya adalah kegiatan yang sah dan demokratis yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia.

"Beliau mempunyai suatu keinginan dan aspirasi untuk meminta MPR kembali ke UUD yang murni dan itu aspirasi yang sah, dan apa yang beliau sampaikan dalam bentuk petisi kepada pimpinan MPR dn DPR walaupun dengan ada massa sekitar 20 ribu massa dan tidak bermaksud untuk memasuki maupun menduduki gedung DPR/MPR," jelas Yusril.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'
Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'

Raffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur

Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Angkat Bicara Bantah Terlibat Dugaan Kasus TPPU: Ini Tahun Pemilu
Raffi Ahmad Angkat Bicara Bantah Terlibat Dugaan Kasus TPPU: Ini Tahun Pemilu

"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya