Pembelaan Rachmawati Soekarnoputri dituding lakukan makar
Merdeka.com - Rachmawati Soekarnoputri ditangkap polisi bersama 10 orang lainnya pada Jumat pagi (2/12). Rachmawati dkk telah ditetapkan sebagai tersangka pasal yang berbeda. Ada yang ditetapkan tersangka karena dugaan melakukan tindakan makar, penghinaan terhadap Presiden dan menyebar ujaran kebencian.
Segenap pembelaan disampaikan Rachmawati. Dia tak terima dituding makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab bagaimana pun juga, dirinya merupakan anak dari proklamator Ir Soekarno atau Bung Karno.
"Saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintahan yang sekarang," kata Rachmawati di kediamannya Jalan Jati Padang, No 54 A, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
-
Bagaimana Raffi Ahmad tanggapi tudingan pencucian uang? Dalam konferensi pers untuk menanggapi tudingan pencucian uang, Raffi menyatakan bahwa apa yang dimilikinya saat ini adalah hasil dari perjuangan kerasnya bekerja sejak usia belasan tahun.
-
Bagaimana Raffi Ahmad ditangkap? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dia menjelaskan sebagai anak dari Bung Karno, dirinya mengetahui batas-batas hukum yang berkaitan dengan makar. Bila dituduhkan melakukan upaya makar kepada negara dengan pasti dia akan membantah itu semua. Dia pun membeberkan kronologi penangkapan terhadap dirinya.
"Sebagaimana diketahui saya sejak tahun lalu sudah bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi selamatkan NKRI dan meminta agar MPR kembali pada UUD 1945 dan ini berlanjut sampai saya mendengar beliau ketemu di muktamar IMM saya menagih janji bagaimana permintaan saya untuk tidak melakukan amandemen kelima," tutur Rachmawati.
Lebih lanjut dia mengatakan pada tanggal 2 Desember berencana menggelar aksi unjuk rasa ke depan gedung DPR/MPR untuk menyerukan aspirasinya. Aksi itu pun sudah diketahui pihak kepolisian dengan bukti adanya surat pemberitahuan.
Dalam aksi itu dikatakan Rachmawati pihaknya akan membawa massa sekitar 10-20 ribu massa ke depan gedung MPR. Namun dia menegaskan bahwa dirinya tak bermaksud sama sekali untuk menggeruduk kantor wakil rakyat itu dalam rangka menggulingkan kekuasaan pemerintah.
"Jadi tidak ada upaya makar sebagaimana tuduhan makar. Aksi kami jauh dari sangkaan itu, justru saya bersyukur pimpinan FPI Habib Rizieq setuju dengan langkah kami untuk kembali ke UUD, Pancasila, NKRI dan Bhineka tunggal ika dan mereka menerima itu," tegasnya.
Pembelaan lainnya, Rachmawati juga membantah adanya transfer sejumlah dana kepada dirinya untuk membiayai pemufakatan jahat melakukan makar. Sebelumnya, Polri terus mendalami aktor atau dalang yang ingin melakukan makar pada aksi super damai pada 2 Desember. Dalang ini disebut sebagai pihak yang ingin mendanai aksi makar tersebut.
"Transfer dana dari mana kemana? Kalau misalnya rencana demo kan sudah ada surat ke Kapolda. Lagian orang demo kan butuh logistik untuk makan dan minum," katanya.
Dia mengaku bukan tipe orang yang meminta sana sini kepada konglomerat untuk membiayai kegiatannya. Terkait adanya transfer dana dalam daftar rekeningnya dikatakan Rachmawati itu hal biasa. Sebab banyak orang yang datang padanya untuk meminta bantuan dana untuk berbagai kegiatan.
Sedangkan penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dengan tuduhan tindakan makar terhadap pemerintah. Pasalnya dia menegaskan yang dituduhkan kepada Rachmawati tidaklah benar.
"Ibu Rahma tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak Kepolisian akan memaklumi. Mudah-mudahan yang disangkakan berakhir sampai di sini saja," kata Yusril.
Yusril menegaskan putri ketiga Bung Karno itu sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan tindakan makar kepada pemerintah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan kliennya adalah kegiatan yang sah dan demokratis yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia.
"Beliau mempunyai suatu keinginan dan aspirasi untuk meminta MPR kembali ke UUD yang murni dan itu aspirasi yang sah, dan apa yang beliau sampaikan dalam bentuk petisi kepada pimpinan MPR dn DPR walaupun dengan ada massa sekitar 20 ribu massa dan tidak bermaksud untuk memasuki maupun menduduki gedung DPR/MPR," jelas Yusril.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.
Baca SelengkapnyaRicky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaSementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Baca Selengkapnyapenyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnya"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya