Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar
Merdeka.com - Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.
Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.
Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Polisi menyatakan rencana makar dilakukan kelimanya usai beberapa kali melakukan pertemuan. Rencana menggulingkan pemerintah itu dilakukan di kawasan Menteng dan Kalibata.
Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, dari dua lokasi pertemuan itu terungkap pembagian tugas masing-masing di mana ada pemufakatan untuk menduduki gedung DPR dengan menabrakkan bus dan masuk melalui gorong-gorong. Hasil pertemuan itu pun membahas dana menggulingkan pemerintahan yang mencapai Rp 3 miliar.
"Ada juga nanti caranya untuk menabrakkan kendaraan yaitu truk atau kendaraan nanti di pagar belakang DPR. Jadi dengan asumsi bahwa, jika semua massa sudah masuk gedung DPR. Akan kesulitan untuk dikeluarkan. Ini sudah ada pemufakatan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (3/04).
Tudingan makar itu diprotes Al Khaththath. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Achmad Midan menyebut pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran saat menangkap Al Khaththath di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 31 Maret lalu.
"Harusnya kan kalau mau menangkap itu berikan tujuan dan maksud kedatangan, apalagi kepada ustaz. Ini main ditangkap saja," kata Achmad di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Achmad memprotes cara kepolisian menangkap Al Khaththath yang saat itu petugas tak menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, kata Achmad, pintu kamar berusaha dibuka paksa oleh petugas saat itu.
"Saat pak Ustaz (Al Khaththat) ini bertanya, tapi kata penyidik bilang 'sudah, langsung saja diperiksa di sana'," kata Achmad.
Selain itu Achmad mengaku sempat dipersulit saat hendak bertemu para pelaku makar jilid II di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Para penjaga sempat mengatakan kalau tak ada yang namanya Al Khaththat di sini (Mako Brimob). Padahal saya bernegosiasi dengan pihak Rutan, katanya ustaz di sini dan boleh ditemui," pungkasnya.
Protes penangkapan itu juga dilakukan empat tersangka makar lainnya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan. Kelimanya kini masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie mengatakan, kejadian itu sangat tidak beradab dan membuat citra pemerintahan menjadi buru
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca Selengkapnya