Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar

Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar Sekjen FUI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.

Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.

Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.

Polisi menyatakan rencana makar dilakukan kelimanya usai beberapa kali melakukan pertemuan. Rencana menggulingkan pemerintah itu dilakukan di kawasan Menteng dan Kalibata.

Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, dari dua lokasi pertemuan itu terungkap pembagian tugas masing-masing di mana ada pemufakatan untuk menduduki gedung DPR dengan menabrakkan bus dan masuk melalui gorong-gorong. Hasil pertemuan itu pun membahas dana menggulingkan pemerintahan yang mencapai Rp 3 miliar.

"Ada juga nanti caranya untuk menabrakkan kendaraan yaitu truk atau kendaraan nanti di pagar belakang DPR. Jadi dengan asumsi bahwa, jika semua massa sudah masuk gedung DPR. Akan kesulitan untuk dikeluarkan. Ini sudah ada pemufakatan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (3/04).

Tudingan makar itu diprotes Al Khaththath. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Achmad Midan menyebut pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran saat menangkap Al Khaththath di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 31 Maret lalu.

"Harusnya kan kalau mau menangkap itu berikan tujuan dan maksud kedatangan, apalagi kepada ustaz. Ini main ditangkap saja," kata Achmad di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Achmad memprotes cara kepolisian menangkap Al Khaththath yang saat itu petugas tak menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, kata Achmad, pintu kamar berusaha dibuka paksa oleh petugas saat itu.

"Saat pak Ustaz (Al Khaththat) ini bertanya, tapi kata penyidik bilang 'sudah, langsung saja diperiksa di sana'," kata Achmad.

Selain itu Achmad mengaku sempat dipersulit saat hendak bertemu para pelaku makar jilid II di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Para penjaga sempat mengatakan kalau tak ada yang namanya Al Khaththat di sini (Mako Brimob). Padahal saya bernegosiasi dengan pihak Rutan, katanya ustaz di sini dan boleh ditemui," pungkasnya.

Protes penangkapan itu juga dilakukan empat tersangka makar lainnya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan. Kelimanya kini masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua Jimly Kaget Ada 'Presiden & Menteri' Ikut Putusan Sidang MKMK, Ini Sosoknya
VIDEO: Ketua Jimly Kaget Ada 'Presiden & Menteri' Ikut Putusan Sidang MKMK, Ini Sosoknya

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Ketua MK Kesal Preman Bubarkan Diskusi
VIDEO: Eks Ketua MK Kesal Preman Bubarkan Diskusi "Merusak Jangan Dibiarkan, Polisi Harus Tindak!"

Jimly Asshiddiqie mengatakan, kejadian itu sangat tidak beradab dan membuat citra pemerintahan menjadi buru

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok
VIDEO: Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Minta Polisi Tindak Tegas Seluruh Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Mahfud MD Minta Polisi Tindak Tegas Seluruh Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Saat ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyebab Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Penyebab Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya