Pembelaan Sitty Hikmawatty Soal Usulan Pemecatan Sebagai Komisioner KPAI
Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty memberi jawaban resmi atas usulan pemberhentian dirinya dari jabatan di KPAI. Diketahui Sitty tengah diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'.
"Ada kejanggalan dalam penyampaian keputusan itu terkait waktu yang tiba-tiba, ini demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden," kata Sitty saat jumpa pers daring, Sabtu (25/4).
Menurut Sitty, waktu perilisan surat usulan pengunduran dirinya adalah tidak tepat. Sebab, surat tersebut dikeluarkan pada beberapa hari kemarin, tepatnya 23 April 2020. Padahal seharusnya merujuk pada surat hasil rapat Dewan Etik, Sitty diusulkan mundur pada sebulan sebelumnya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Kapan surat itu ditulis? 'Stasiun Sinyal Cahaya & Kabut Corsewall, 4 September 1892.'
-
Apa yang membuat wanita ini resign? Tang, seorang desainer yang pernah bekerja di sebuah perusahaan real estate di Beijing, mengatakan sifat pekerjaannya yang menuntut telah membuatnya tidak puas.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Kapan kamu resign? Saya bermaksud mengajukan pengunduran diri dari jabatan saya, efektif mulai tanggal (tanggal).
-
Di mana tempat dan tanggal surat ditulis? Tempat dan tanggal surat biasanya ditulis di sudut kanan atas surat. Ini menunjukkan di mana dan kapan surat tersebut dibuat. Contohnya:Jakarta, 12 Oktober 2024
"Jadi jika minta saya mundur, waktunya sudah lewat semua," bela Sitty.
Sitty menduga saat ini ada upaya pihak tertentu untuk mengadilinya secara berlebihan. Menurutnya ada ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah Lembaga Negara yang Independen juga perlu dipertanyakan.
"KPAI tidak memiliki standar prosedur ditingkat internal atas masalah etik; Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," klaim Sitty.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaJanji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaDKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Baca Selengkapnya