Pembelajaran di Wilayah PPKM Level 4 Masih Dilakukan Daring
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Indonesia. Sejumlah wilayah telah mengalami penurunan level PPKM ke level 3. Sementara yang lainnya masih bertengger pada level 4.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tak memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pada level 4 PPKM pembelajaran hanya dibolehkan digelar secara jarak jauh.
Adapun aturannya sebagai berikut:
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana PKL membantu siswa? PKL merupakan kegiatan implementasi untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja profesional bagi peserta didik. Selain itu, tujuan PKL juga untuk meningkatkan kompetensi sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
-
Kenapa siswa SMK perlu PKL? Bukan tanpa alasan, PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
1) melalui pembelajaran jarak jauh; dan
2) maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampaidengan 2 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ujar dia.
Sementara itu, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Di wilayah tersebut, rumah ibadah, fasilitas umum, kesenian dan olahraga diperbolehkan buka terbatas dengan kapasitas 25 persen.
Aturan tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangai Tito Karnavian, pada Senin (23/8) dan mulai berlaku hari ini sampai 6 September.
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dibuka dan masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
"Atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).
Kemudian untuk aktivitas masyarakat di fasilitas umum di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang berpotensii menimbulkan kerumunan juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal.
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 25%.
Syaratnya tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masih-masing wilayah.
Atas pelonggaran tersebut, pemerintah dalam ketentuan Inmendagri tersebut tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, danKabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu KotaPalangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaGuru dan murid sekolah di Palembang harus kembali menjalani pembelajaran jarak jauh gara-gara kabut asap karhutla yang tak kunjung teratasi.
Baca SelengkapnyaTanggal 4-7 wilayah-wilayah yang yang bersinggungan ke tempat untuk venue dan penginapan KTT ASEAN itu PJJ total 100 persen di 9 kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaSejumlah sekolah di Kabupaten Demak menerapkan pembelajaran secara daring atau online.
Baca SelengkapnyaProses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengimbau 208 sekolah yang berada di kawasan GBK, lokasi Misa Akbar Paus Fransiskus menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Baca Selengkapnya