Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Merdeka.com - Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Idham Kadir menunggu salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait amar putusan majelis hakim.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait putusan majelis hakim atas Nurdin Abdullah. Idhan mengaku meski Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, tetapi hal tersebut masih belum Inkracht.
"Ditunggu 7 hari mulai ke depan apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan Inkracht toh. Dan kita menunggu salinan baru untuk mengirim ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Dimana Pj Gubernur Sulsel sampaikan programnya? Pj Gubernur Provinsi Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bantaeng ke-769, yang digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis, 7 Desember 2023.
Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
"Untuk proses selanjutnya apakah itu kepres lagi yang dikeluarkan. Kita tidak tahu karena Pemberhentian itukan Kepres," tegasnya.
Idhan mengaku tidak mengetahui terkait lama waktu keluarnya Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menambahkan selama belum ada keppres pemberhentian tetap, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan tetap menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
"Masih Plt (Gubernur) dulu. Nanti kalau ada keppres pemberhentian tetap (Nurdin Abdullah) dan pengangkatan tetap (Andi Sudirman Sulaiman),"
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzy mengatakan status Edy Rahmat masih Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Imran mengatakan PDTH belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu putusan Inkracht.
"Kan belum Inkracht dan masih ada 7 hari. Kalau sudah Inkracht, dan tidak ada banding langsung pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/11).
Karena belum ada putusan Inkracht, kata Imran, Edy Rahmat masih mendapatkan haknya sebagai ASN yakni gaji. Meski demikian, gaji Edy Rahmat sebagai ASN hanya dibayarkan 50 persen.
"Selama ini berproses statusnya masih sama, masih pegawai yang dihentikan sementara dan hak gaji ASN-nya dibayar 50 persen. Kenapa? ia masih sementara, karena meskipun sudah jatuh vonis tapi belum Inkracht," tuturnya.
Imran menambahkan untuk mekanisme PDTH terhadap Edy Rahmat tidak akan lama. Selain PDTH, Edy Rahmat juga terancam kehilangan hak pensiun.
"Sebentar begituan (PDTH). Jadi PDTH tidak terjadi begitu saja, harus ada salinan dari pengadilan," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menang praperadilan melawan KPK.
Baca SelengkapnyaHasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri ini disampaikan Paman Birin saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya