Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan

Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Idham Kadir menunggu salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait amar putusan majelis hakim.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait putusan majelis hakim atas Nurdin Abdullah. Idhan mengaku meski Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, tetapi hal tersebut masih belum Inkracht.

"Ditunggu 7 hari mulai ke depan apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan Inkracht toh. Dan kita menunggu salinan baru untuk mengirim ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).

Orang lain juga bertanya?

Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.

"Untuk proses selanjutnya apakah itu kepres lagi yang dikeluarkan. Kita tidak tahu karena Pemberhentian itukan Kepres," tegasnya.

Idhan mengaku tidak mengetahui terkait lama waktu keluarnya Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menambahkan selama belum ada keppres pemberhentian tetap, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan tetap menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

"Masih Plt (Gubernur) dulu. Nanti kalau ada keppres pemberhentian tetap (Nurdin Abdullah) dan pengangkatan tetap (Andi Sudirman Sulaiman),"

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzy mengatakan status Edy Rahmat masih Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Imran mengatakan PDTH belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu putusan Inkracht.

"Kan belum Inkracht dan masih ada 7 hari. Kalau sudah Inkracht, dan tidak ada banding langsung pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/11).

Karena belum ada putusan Inkracht, kata Imran, Edy Rahmat masih mendapatkan haknya sebagai ASN yakni gaji. Meski demikian, gaji Edy Rahmat sebagai ASN hanya dibayarkan 50 persen.

"Selama ini berproses statusnya masih sama, masih pegawai yang dihentikan sementara dan hak gaji ASN-nya dibayar 50 persen. Kenapa? ia masih sementara, karena meskipun sudah jatuh vonis tapi belum Inkracht," tuturnya.

Imran menambahkan untuk mekanisme PDTH terhadap Edy Rahmat tidak akan lama. Selain PDTH, Edy Rahmat juga terancam kehilangan hak pensiun.

"Sebentar begituan (PDTH). Jadi PDTH tidak terjadi begitu saja, harus ada salinan dari pengadilan," ucapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meski Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur, Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku
Meski Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur, Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menang praperadilan melawan KPK.

Baca Selengkapnya
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel

Hasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Penuh Haru, Paman Birin Pamitan dan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel
Penuh Haru, Paman Birin Pamitan dan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel

Pengunduran diri ini disampaikan Paman Birin saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya