Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian grasi pada dua terpidana narkoba sesuai UU

Pemberian grasi pada dua terpidana narkoba sesuai UU Presiden SBY. REUTERS

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui grasi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Pihak istana menilai, pemberian grasi itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Begini, presiden di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat (1) disebutkan dengan jelas memiliki kewenangan dalam memberikan grasi dan rehabilitasi," kata Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jumat (12/10).

Julian menjelaskan, sebelum memberikan grasi, presiden lebih dahulu menerima masukan berupa pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam dan Jaksa Agung. Pertimbangan itu terkait dengan Hak Asasi Manusia dan sisi kemanusiaan terpidana mati.

"Presiden sebelum memberikan grasi juga telah mempertimbangkan ham dan sisi konstitusional. Berdasarkan kewenangan presiden dalam UUD 45. Selain itu juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan bahwa perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," paparnya.

Meski demikian, pembatalan hukuman mati dan digantikan menjadi pidana seumur hidup bukan berarti terpidana bebas dari sel. "Hukuman seumur hidup bukan berarti yang bersangkutan bebas sebagaimana hukuman 20 tahun atau hukuman yang lain," lanjut Julian.

Karena itu, satu pertimbangan presiden untuk membatalkan hukuman mati itu dapat dilakukan jika terpidana sudah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.

"Oleh karena itu presiden kemudian memberikan grasi atas pertimbangan tersebut," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menjelaskan informasi yang simpang siur mengenai penganuliran hukuman mati Deni. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan hakim agung, Peninjauan Kembali (PK) atau grasi Presiden.

Menurut dia, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 13PK/Pid/2002. PK itu diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi.

Presiden kemudian memutuskan mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Grasi juga diberikan kepada Ola, rekan Deni yang diterbitkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya