Pemberian sanksi tilang pelanggar ganjil-genap di Tol Bekasi ditunda
Merdeka.com - Rencana pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai hari ini batal diberlakukan. Kebijakan itu akan terus dievaluasi lagi sampai akhir bulan Maret 2018.
"Hasil rapat, tingkat pelanggarannya semakin menurun dibanding hari pertama diberlakukan ganjil genap," kata Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek, Kompol Deni Setiawan di depan gerbang tol Bekasi Barat 1, Selasa (27/3).
Deni membandingkan, jumlah kendaraan yang dihalau di hari pertama ganjil genap pada 12 Maret lalu di GT Bekasi Barat 1 sebanyak 165 kendaraan, sedangkan hari ini jumlah kendaraan yang dihalau sampai pukul 08.30 WIB sebanyak 29 kendaraan.
-
Kenapa Kapolri minta jajaran di Bali siapkan sistem delaying di Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
-
Kapan Transjakarta perpanjang jam operasional? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal melakukan perpanjangan jam operasional saat kualifikasi Piala Dunia 2026 saat laga Timnas Indonesia melawan Timnas Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Selasa besok 10 September 2024.
"Yang dihalau mayoritas tidak tahu, karena sebagian besar dari luar daerah. Kalau warga Bekasi mayoritas sudah tahu," kata dia.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya masih butuh waktu lagi untuk sosialisasi kebijakan ganjil genap, agar semua pengguna jalan tol dapat mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami targetkan sampai akhir bulan, semua masyarakat sudah mengetahui. Minimal 99 persen sudah tahu, baru pelanggar ditilang," kata Bambang.
Kementerian Perhubungan memberlakukan tiga paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai Senin (12/3). Kebijakan itu antara lain pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan bus premium dengan tarif Rp 20 ribu dengan titik pemberangkatan di Grand Dhika City (Bekasi Timur) dan Mega City Bekasi (Bekasi Barat). Adapun di dalam tol, terdapat jalur khusus angkutan umum. Karena sepi penumpang, tarif diturunkan menjadi Rp 10 ribu.
Terakhir, pemerintah mengatur truk berat dengan sumbu tiga ke atas agar tidak beroperasi di dua jalur ruas tol Jakarta-Cikampek dari Cawang sampai Karawang Barat mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Sejauh ini, paket kebijakan itu berjalan efektif untuk mengurangi kepadatan di tol.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSkemanya adalah one way (satu arah) dan contra flo (sistem lawan arah).
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya