Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru

Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru Diskusi di Bawaslu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden yang sedang digodok oleh Pansus RUU Pemilu menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mengajukan calon presidennya di Pemilu 2019. Karena itu, ketentuan ambang batas capres sudah tidak diperlukan.

"Maka ketentuan itu menurut kami tidak harus ada. Jika diberlakukan itu tidak akan adil bagi partai baru," ujarnya dalam diskusi yang diadakan di gedung Bawaslu Jakarta, Senin (8/5).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, meski dibuat ambang batas 0 persen sekalipun tetap akan ada threshold. Threshold yang dimaksud olehnya adalah pasal 6 A tahun 1945.

"Hanya boleh pasangan presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, itu sudah threshold sudah sebagai syarat," katanya.

Dia menambahkan, seorang calon presiden harus memenuhi syarat yang ada di dalam undang-undang sehingga partai tidak akan dengan mudah mengusung calon presiden. Di luar itu, partai yang tidak memiliki figur kuat juga dinilainya tidak akan memaksakan diri untuk mengusung calon presiden dari partainya.

Titi memperkirakan bahwa partai yang tidak memiliki figur yang kuat akan bergabung dengan gerbong koalisi yang memiliki figur kuat. Partai akan secara rasional berhitung tentang keterpilihan calonnya dan memperhitungkan bangunan koalisi yang akan terbentuk.

"Partai juga akan berhitung jika tidak punya figur yang kuat. Secara alamiah koalisi akan terbentuk," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzily menginformasikan pemetaan sikap fraksi partai di DPR terkait ambang batas pencalonan Presiden. Ace mengatakan empat partai, yakni Golkar, NasDem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional.

Sementara, empat fraksi yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0 persen. Kemudian, untuk PKB menginginkan agar PKB angka presidential threshold cukup mengikuti parlementary threshold yaitu sekitar 3 persen. PPP sendiri, Ace mengaku belum mengetahui sikap dari partai berlambang ka'bah itu.

"Pemantauan terakhir, presidensial 0 persen Gerindra, Hanura, Demokrat dan PAN. Yang menginginkan parlementary threshold PKB. Sementara angka 25 persen jumlah suara dari Pileg 2014 Golkar, PDIP, Nasdem, PKS," kata Ace di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Wasekjen Partai Golkar ini menyebut alasan partainya tetap konsisten mendukung ambang batas sebesar 20 persen karena ingin presiden mendapat dukungan total dari koalisi partai politik. Sekaligus memperkuat sistem presidensial.

"Salah satu gol dalam konteks penataan kelembagaan bagaimana ingin memperkuat presidensialisme ini. Perlu ada enginering politik memang haus diarahkan kita sebuah bangsa sebuah sistem pemerintahan murni melakukan presidensialisme," klaimnya.

Dengan angka ambang batas sebesar 20 persen dari total kursi di DPR, Golkar ingin jumlah calon presiden di Pilpres 2019 dibatasi. Hal ini bertujuan agar konfigurasi dukungan dari partai-partai kepada presiden menjadi kuat di parlemen.

"Kita memandang penting efektivitas Pemerintah bisa dilakukan sejak awal konfigurasi dukungan di parlemen kuat. Sejak awal konfigurasi sudah terbentuk di Pilpres," tegasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025

Adies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya