Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru
Merdeka.com - Rancangan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden yang sedang digodok oleh Pansus RUU Pemilu menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mengajukan calon presidennya di Pemilu 2019. Karena itu, ketentuan ambang batas capres sudah tidak diperlukan.
"Maka ketentuan itu menurut kami tidak harus ada. Jika diberlakukan itu tidak akan adil bagi partai baru," ujarnya dalam diskusi yang diadakan di gedung Bawaslu Jakarta, Senin (8/5).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, meski dibuat ambang batas 0 persen sekalipun tetap akan ada threshold. Threshold yang dimaksud olehnya adalah pasal 6 A tahun 1945.
"Hanya boleh pasangan presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, itu sudah threshold sudah sebagai syarat," katanya.
Dia menambahkan, seorang calon presiden harus memenuhi syarat yang ada di dalam undang-undang sehingga partai tidak akan dengan mudah mengusung calon presiden. Di luar itu, partai yang tidak memiliki figur kuat juga dinilainya tidak akan memaksakan diri untuk mengusung calon presiden dari partainya.
Titi memperkirakan bahwa partai yang tidak memiliki figur yang kuat akan bergabung dengan gerbong koalisi yang memiliki figur kuat. Partai akan secara rasional berhitung tentang keterpilihan calonnya dan memperhitungkan bangunan koalisi yang akan terbentuk.
"Partai juga akan berhitung jika tidak punya figur yang kuat. Secara alamiah koalisi akan terbentuk," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzily menginformasikan pemetaan sikap fraksi partai di DPR terkait ambang batas pencalonan Presiden. Ace mengatakan empat partai, yakni Golkar, NasDem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional.
Sementara, empat fraksi yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0 persen. Kemudian, untuk PKB menginginkan agar PKB angka presidential threshold cukup mengikuti parlementary threshold yaitu sekitar 3 persen. PPP sendiri, Ace mengaku belum mengetahui sikap dari partai berlambang ka'bah itu.
"Pemantauan terakhir, presidensial 0 persen Gerindra, Hanura, Demokrat dan PAN. Yang menginginkan parlementary threshold PKB. Sementara angka 25 persen jumlah suara dari Pileg 2014 Golkar, PDIP, Nasdem, PKS," kata Ace di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Wasekjen Partai Golkar ini menyebut alasan partainya tetap konsisten mendukung ambang batas sebesar 20 persen karena ingin presiden mendapat dukungan total dari koalisi partai politik. Sekaligus memperkuat sistem presidensial.
"Salah satu gol dalam konteks penataan kelembagaan bagaimana ingin memperkuat presidensialisme ini. Perlu ada enginering politik memang haus diarahkan kita sebuah bangsa sebuah sistem pemerintahan murni melakukan presidensialisme," klaimnya.
Dengan angka ambang batas sebesar 20 persen dari total kursi di DPR, Golkar ingin jumlah calon presiden di Pilpres 2019 dibatasi. Hal ini bertujuan agar konfigurasi dukungan dari partai-partai kepada presiden menjadi kuat di parlemen.
"Kita memandang penting efektivitas Pemerintah bisa dilakukan sejak awal konfigurasi dukungan di parlemen kuat. Sejak awal konfigurasi sudah terbentuk di Pilpres," tegasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca Selengkapnya