Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru

Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru Diskusi di Bawaslu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden yang sedang digodok oleh Pansus RUU Pemilu menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mengajukan calon presidennya di Pemilu 2019. Karena itu, ketentuan ambang batas capres sudah tidak diperlukan.

"Maka ketentuan itu menurut kami tidak harus ada. Jika diberlakukan itu tidak akan adil bagi partai baru," ujarnya dalam diskusi yang diadakan di gedung Bawaslu Jakarta, Senin (8/5).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, meski dibuat ambang batas 0 persen sekalipun tetap akan ada threshold. Threshold yang dimaksud olehnya adalah pasal 6 A tahun 1945.

"Hanya boleh pasangan presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, itu sudah threshold sudah sebagai syarat," katanya.

Dia menambahkan, seorang calon presiden harus memenuhi syarat yang ada di dalam undang-undang sehingga partai tidak akan dengan mudah mengusung calon presiden. Di luar itu, partai yang tidak memiliki figur kuat juga dinilainya tidak akan memaksakan diri untuk mengusung calon presiden dari partainya.

Titi memperkirakan bahwa partai yang tidak memiliki figur yang kuat akan bergabung dengan gerbong koalisi yang memiliki figur kuat. Partai akan secara rasional berhitung tentang keterpilihan calonnya dan memperhitungkan bangunan koalisi yang akan terbentuk.

"Partai juga akan berhitung jika tidak punya figur yang kuat. Secara alamiah koalisi akan terbentuk," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzily menginformasikan pemetaan sikap fraksi partai di DPR terkait ambang batas pencalonan Presiden. Ace mengatakan empat partai, yakni Golkar, NasDem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional.

Sementara, empat fraksi yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0 persen. Kemudian, untuk PKB menginginkan agar PKB angka presidential threshold cukup mengikuti parlementary threshold yaitu sekitar 3 persen. PPP sendiri, Ace mengaku belum mengetahui sikap dari partai berlambang ka'bah itu.

"Pemantauan terakhir, presidensial 0 persen Gerindra, Hanura, Demokrat dan PAN. Yang menginginkan parlementary threshold PKB. Sementara angka 25 persen jumlah suara dari Pileg 2014 Golkar, PDIP, Nasdem, PKS," kata Ace di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Wasekjen Partai Golkar ini menyebut alasan partainya tetap konsisten mendukung ambang batas sebesar 20 persen karena ingin presiden mendapat dukungan total dari koalisi partai politik. Sekaligus memperkuat sistem presidensial.

"Salah satu gol dalam konteks penataan kelembagaan bagaimana ingin memperkuat presidensialisme ini. Perlu ada enginering politik memang haus diarahkan kita sebuah bangsa sebuah sistem pemerintahan murni melakukan presidensialisme," klaimnya.

Dengan angka ambang batas sebesar 20 persen dari total kursi di DPR, Golkar ingin jumlah calon presiden di Pilpres 2019 dibatasi. Hal ini bertujuan agar konfigurasi dukungan dari partai-partai kepada presiden menjadi kuat di parlemen.

"Kita memandang penting efektivitas Pemerintah bisa dilakukan sejak awal konfigurasi dukungan di parlemen kuat. Sejak awal konfigurasi sudah terbentuk di Pilpres," tegasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya