Pembobol ATM modus ganjal kabel di SPBU Pasar Minggu dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menciduk satu pelaku pembobol ATM bermodus mengganjal kabel tis di sebuah SPBU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Sofyan Maulana (24) berhasil diamankan di daerah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pelaku yang diamankan hari ini merupakan hasil laporan dari korban beberapa waktu lalu.
"Korbannya Taufik Rahman keganjel ATM-nya di SPBU Pasar Minggu, kerugiannya Rp 35.800.000," kata AKBP Eko Hadi dalam pesan singkatnya, Kamis (2/6).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana cara nasabah mengambil uang di ATM dulu? Ketika sampai di bank, nasabah dapat langsung berkomunikasi dengan teller atau kasir, yang berada di lantai lain. Nasabah lalu dapat menuliskan cek untuk pengambilan uang dan sang teller dapat menyiapkan uangnya.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana cara nasabah BDB transaksi dengan ATM pertama? Nantinya, nasabah BDB harus memiliki kartu khusus yang disebut cash Point card.
Eko menuturkan, setelah laporan dari korban polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kayu Putih III, RT 003/001, Pondok Cabe Udik, Tangerang selatan.
"Modusnya ganjel ATM menggunakan kertas yang diikat dengan kabel tis lalu pelaku membelanjakannya menggunakan ATM tersebut," tambah Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kertas dan kabel tis, HP Samsung J5, uang tunai senilai Rp 131.000, tiga buah ATM bank BNI, satu ATM bank BCA, satu buah ATM bank permata, satu buah ATM bank Mandiri Gold.
Akibat perbuatannya, Sofyan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mampir ke ATM untuk mengambil sejumlah uang.Namun terjadi kendala pada saat memasukan kartu debit ke mulut mesin.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya