Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuang Sampah di Sungai Kalimalang Divonis Denda Rp2 Juta

Pembuang Sampah di Sungai Kalimalang Divonis Denda Rp2 Juta Pelaku pembuangan sampah ke Kalimalang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya pula.

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan. "Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.

Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," kata dia lagi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya