Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuat dan Penyebar Konten 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Ditangkap

Pembuat dan Penyebar Konten 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi mengamankan pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas untuk dibawa pulang. Dalam narasinya, pembuat video mengatakan baju bekas itu nantinya akan dipakai saat Hari Raya Idulfitri.

"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4).

Dia menegaskan, mereka yang diamankan karena diduga menyebar konten tersebut bukan berasal atau tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," tegasnya.

Truno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyaring semua informasi sebelum disebarkan ke media sosial.

"Kami imbau mulai adanya merebak medsos tentang berita bohong perlu adanya antisipasi dengan cara kesadaran masyarakat terhadap berita informasi yang didapat di medsos. Tentu ini belum diketahui sumbernya siapa apakah informasi ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

"Saring dulu sebelum dishare, sehingga ini akan menimbulkan sentimen atau opini negatif. Dan yang rugi meresahkan masyarakat sehingga perlu tidak lanjut," pungkasnya.

Polda Metro Jaya memastikan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting tersimpan dengan aman. Hal ini terkait unggahan di media sosial yang menyebutkan barang bukti itu diambil anggota kepolisian untuk lebaran.

"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar, seperti yang di informasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (1/4).

Kendati demikian, polisi akan menyelidiki hal itu. Termasuk mencari pelaku postingan tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.

"Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional dan profesional," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengakui tudingan tersebut belum dapat dibuktikan dan dapat ditanggungjawabkan.

"Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebarkan opini negatif," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Baca Selengkapnya
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas

Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus

Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Pemasok Senjata Teroris Bekasi, Berlokasi di Semarang Bukan Polisi
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Pemasok Senjata Teroris Bekasi, Berlokasi di Semarang Bukan Polisi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya