Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Bui
Merdeka.com - Polisi meringkus Bagus Bawana Putra alias BBP, tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok. Bagus pun terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Adapun bunyi Pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar kontan hoaks tersebut. Namun ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Sementara tersangka BBP dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, BBP juga dinilai tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat melarikan diri.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca Selengkapnya