Pembuat ijazah, KTP, akta, buku nikah palsu ditangkap polisi
Merdeka.com - Dua tersangka pembuat dokumen palsu, Siswo dan Saen Marzuki ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap karena membuat dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, surat cerai dan ijazah.
Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen di Kecamatan Kawunganten. "Selain menangkap dua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ratusan dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, ijazah dan surat cerai," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, Jumat (27/12).
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan sementara, diketahui dua tersangka tersebut mulai membuat dokumen palsu sejak tahun 2010. Pihaknya sampai saat ini masih akan menyelidiki dan mengembangkan kasus, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
"Kemungkinan tindakan ini juga diketahui oleh warga yang sengaja datang untuk meminta dibuatkan dokumen palsu," katanya.
Andry mengemukakan, penangkapan dua tersangka tersebut, dimulai dari adanya laporan salah satu korban, Sulastri warga Desa Pagubugan Kecamatan Binangun Cilacap, yang mengaku meminta tolong untuk mengurusi surat perceraian melalui salah satu tersangka, Saen Marzuki. Saat mantan suaminya hendak menikah kembali di tahun 2012, Sulastri kaget lantaran surat cerai yang dibuat tahun 2011 silam ternyata palsu. Akhirnya, Sulastri melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada petugas kepolisian.
Saat diperiksa, Marzuki mengakui pengurusan perceraian yang diserahkan kepadanya tidak melalui mekanisme sidang di pengadilan agama. Ia bersama tersangka lainnya, memalsukan dokumen dan memungut biaya jasa Rp 3 juta-Rp 5 juta.
Siswo sendiri mengakui posisinya hanya membantu Marzuki membuatkan surat cerai palsu. "Saya memasang tarif sebesar Rp 300 ribu untuk setiap dokumen yang dibuat," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya