Pembuat iklan pembunuh bayaran ditetapkan tersangka
Merdeka.com - Meski belum terbukti terima order, S (33) pengiklan jasa pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung sejak kemarin.
"Pelaku ditetapkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan penyelidikan intensif," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Sabtu (10/3).
Sejauh ini kata Abdul, barang tersangka yang disita menjadi bukti kuat bahwa setidaknya S terlibat dalam kejahatan yang meresahkan warga. Barang bukti tersebut adalah laptop, flashdisk, dan telepon seluler.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
S yang diduga menawarkan jasa pembunuh bayaran ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung di kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3) dini hari. Sejauh ini S ditangkap karena diduga sebagai pembuat iklan dan pemilik situs indonetasia.com, tempat dia mengiklankan jasa. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaTersangka SZ terlibat dalam kasus penipuan online berkedok like dan subscribe pada konten tertentu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca Selengkapnya