Pembuat Miras Merek Impor Palsu di Surakarta Ditangkap Bea Cukai
Merdeka.com - Jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras merek impor dengan pita cukai palsu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap Bea Cukai.
Tim Bea Cukai Surakarta dalam kasus tersebut mengamankan tiga orang berinisial ABM, SYT dan SPR, serta barang bukti berupa 27 botol minuman keras berbagai merek impor palsu dan 1.368 botol bekas kosong dengan merek impor serta bahan pembuat minuman beralkohol.
"Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso di Solo, Kamis (8/7). Dikutip dari Antara.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ada, kemudian Tim Patroli Siber menganalisisnya. Adapun modusnya melakukan penjualan online atau pemasaran melalui media sosial.
Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran undang-undang di bidang cukai, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai asli dengan metode transaksi cash on delivery (COD) oleh pelaku berinisial ABM.
Pelaku ABM mengiklankan minuman keras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh pelaku ABM, petugas Bea dan Cukai Surakarta meringkus yang bersangkutan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/6).
Petugas saat menangkap pelaku ABM menemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sebanyak 27 botol minuman keras impor palsu berbagai merek.
Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan dari keterangan ABM, kemudian mengamankan pelaku lainnya, SYT, di daerah Karanganyar.
Tidak berhenti sampai situ, tim lantas mendatangi lokasi produksi atau pembuatan minuman keras tersebut, kemudian menangkap pelaku lain berinisial SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Terkait dengan kasus tersebut, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum terhadap para pelaku.
"Hal ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca Selengkapnya