Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara

Merdeka.com - Sugeng Riyadi, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Badas, Kabupaten Kediri divonis hukuman 14 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (4/12).
Pria 40 tahun tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wijono. Hadir pula JPU Iwan dan para keluarga terdakwa.
Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Agus Cahyono Hendra ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara.
Hakim menerangkan hal yang memberatkan terdakwa, karena pernah menjalani hukuman dan menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Pria asal Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kemudian menyatakan berpikir terlebih dahulu selama 7 hari. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.
Usai menerima vonis, terdakwa keluar ruangan untuk menemui keluarga. Orang yang pertama kali dihampiri adalah anaknya. Sugeng mencium putrinya, kemudian memeluk istri dan anaknya yang sedang sakit.
"Aku tidak melakukan pembunuhan itu," kata Sugeng sambil menangis di pelukan keluarganya. Sementara istrinya terus memberikan dukungan kepada sang suami. "Sing sabar Pak," katanya dengan menangis.
Tak lama berselang, petugas dari Kejaksaan membawa Sugeng menuju ke ruang tahanan di pengadilan. Sementara istri dan keduanya anaknya terus menangis. Mereka mempercayai apabila terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap korban.
Wijono mengatakan, putusan tersebut membuat terdakwa dan keluarganya kaget. Mereka tidak mengira, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat tersebut.
Menurut, Wijono, sejak awal terdakwa membantah melakukan perbuatan itu. Kemudian atas pertimbangan perbedaan alat bukti yang diajukan oleh JPU dan keinginan terdakwa untuk mencari keadilan, Wijono menyatakan, apabila kliennya berniat menempuh upaya hukum banding.
"Sejak awal terdakwa membantah melakukan pembunuhan. Kami berencana mengajukan banding," ucap Wijono bersama timnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Binti Nafiah terjadi pada 9 Juni 2018. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka kepala di toko kelontong depan rumahnya. Hampir satu tahun lamanya kasus tersebut tidak terungkap. Akhirnya Polsek Pare mengumumkan pelaku pembunuhan adalah Sugeng Riyadi, warga Dusun Pulosari, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.
Sugeng Riyadi diringkus petugas dalam kasus pencurian. Namun setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksinya di rumah korban. Bahkan, selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dituding mengambil barang-barang korban. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya