Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sugeng Riyadi, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Badas, Kabupaten Kediri divonis hukuman 14 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (4/12).
Pria 40 tahun tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wijono. Hadir pula JPU Iwan dan para keluarga terdakwa.
Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Agus Cahyono Hendra ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Di mana Ki Bagus Rangin dihukum mati? Pada 12 Juli 1812 Bagus Rangin dijatuhi hukuman mati dengan cara dipancung di daerah Karanggulung, tepatnya di tepian Sungai Cimanuk.
Hakim menerangkan hal yang memberatkan terdakwa, karena pernah menjalani hukuman dan menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Pria asal Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kemudian menyatakan berpikir terlebih dahulu selama 7 hari. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.
Usai menerima vonis, terdakwa keluar ruangan untuk menemui keluarga. Orang yang pertama kali dihampiri adalah anaknya. Sugeng mencium putrinya, kemudian memeluk istri dan anaknya yang sedang sakit.
"Aku tidak melakukan pembunuhan itu," kata Sugeng sambil menangis di pelukan keluarganya. Sementara istrinya terus memberikan dukungan kepada sang suami. "Sing sabar Pak," katanya dengan menangis.
Tak lama berselang, petugas dari Kejaksaan membawa Sugeng menuju ke ruang tahanan di pengadilan. Sementara istri dan keduanya anaknya terus menangis. Mereka mempercayai apabila terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap korban.
Wijono mengatakan, putusan tersebut membuat terdakwa dan keluarganya kaget. Mereka tidak mengira, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat tersebut.
Menurut, Wijono, sejak awal terdakwa membantah melakukan perbuatan itu. Kemudian atas pertimbangan perbedaan alat bukti yang diajukan oleh JPU dan keinginan terdakwa untuk mencari keadilan, Wijono menyatakan, apabila kliennya berniat menempuh upaya hukum banding.
"Sejak awal terdakwa membantah melakukan pembunuhan. Kami berencana mengajukan banding," ucap Wijono bersama timnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Binti Nafiah terjadi pada 9 Juni 2018. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka kepala di toko kelontong depan rumahnya. Hampir satu tahun lamanya kasus tersebut tidak terungkap. Akhirnya Polsek Pare mengumumkan pelaku pembunuhan adalah Sugeng Riyadi, warga Dusun Pulosari, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.
Sugeng Riyadi diringkus petugas dalam kasus pencurian. Namun setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksinya di rumah korban. Bahkan, selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dituding mengambil barang-barang korban. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya