Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun
Merdeka.com - Dua orang remaja yang membunuh prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20), Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) dituntut 5,5 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di hadapan Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa Revo mendapat tuntutan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana penampilan Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi terlihat tampil cantik dengan dress putih yang menutupi kehamilannya.
Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara ke dua, Selasa (3/10) di PN Denpasar, yang beralamat di jalan PB. Soedirman.
Terdakwa Revo yang tampak menggunakan baju lengan panjang putih terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tuntutan hukuman dari JPU.
Berbeda dengan terdakwa Fajar yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.
Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat. Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumannya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan di bangku SMA.
Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk di bagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.
Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih di bawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingkat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.
"Saya rasa hukuman yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap kedua terdakwa cukup pantas," singkat Cok Intan di luar sidang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya