Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Bayaran yang Disewa Aulia Kesuma Disidang Hari Ini

Pembunuh Bayaran yang Disewa Aulia Kesuma Disidang Hari Ini Rekonstruksi Aulia Kusuma bunuh suami dan anak tiri. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua eksekutor asal Lampung yang disewa oleh Aulia Kesuma (45) terdakwa pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Rencananya saya akan hadirkan empat orang saksi dari pihak keluarga korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi di Jakarta, Kamis (13/2), dilansir dari Antara.

Dua eksekutor asal Lampung yakni Kusmawanto (24) dan Muhammad Nursaid (35) berperan ikut membantu Aulia Kesuma menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Sebelumnya Kuswamato dan Muhammad Nursaid telah didakwa oleh JPU pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2) lalu dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai pidana yang disangkakan terancam pidana maksimal hukuman mati.

Kusmawanto dan Muhammad Nusaid membantu Aulia Kesuma menghabisi nyawa Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan putranya Muhammad Adi Pradana (23) alias Dana dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil. Mobil tersebut lalu dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat untuk dibuang ke dalam jurang, sebelum dibuang mobil dibakar terlebih dahulu.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019 lalu. Selain Kusmawanto, Muhammad Nur Said, dan Aulia Kesuma, terdapat empat terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) yang merupakan putra kandung dari Aulia Kesuma.

Selanjutnya Karsini (44) alias Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma yang ikut mencarikan pembunuh korban, Rody Syaputra Jaya (37) yakni suami Tini dan Supriyanto (22) adik angkat Tini dan Rody.

Ketujuh terdakwa terancam hukuman mati, namun untuk terdakwa Tini, Rody dan Supriyanto mendapat keringanan dengan Juchto Pasal 56 ke-2, karena perannya hanya membantu tidak ikut mengeksekusi korban hingga tewas.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Hakim Yosdhi dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Suharsono dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lima pukul 13.00 WIB.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?

Korban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.

Baca Selengkapnya
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak

Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku

Anak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah

Baca Selengkapnya
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan

Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Adik Kandung Korban, Ini Motif Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Adik Kandung Korban, Ini Motif Pelaku

Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya

Keluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya
Diduga karena Cemburu, Suami Bunuh Istri Pakai Kunci Inggris di Banyumas
Diduga karena Cemburu, Suami Bunuh Istri Pakai Kunci Inggris di Banyumas

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepalanya menggunakan kunci inggris.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati
Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati

Devi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias
Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Aceh, namun upaya tersebut diketahui aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati

Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).

Baca Selengkapnya