Pembunuh dan Pembakar Wanita dalam Mobil di Sukoharjo Dihukum Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Eko Prasetyo, dalam kasus pembunuhan Yulia, wanita asal Baluwarti, Solo, di Sukoharjo, 20 Oktober lalu. Vonis hakim disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (12/4).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon serta hakim anggota, Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum. Majelis hakim memutuskan warga Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
“Pembunuhan ini dilakukan terdakwa secara sadis. Yakni dengan memukul linggis hingga akhirnya jasad dibakar dalam mobil. Inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa," ujar Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk kedua belah pihak agar segera bersikap.
Peristiwa pembunuhan korban bermula saat keduanya mengadakan pertemuan di kandang ayam terkait kerja sama ternak ayam tersebut. Percakapan korban dengan anaknya menjadi jalan pembuka untuk pengusutan kasus tersebut.
"Pada hari Senin (19/10) korban ini sempat chat dengan putrinya. Kemudian Selasa (20/10) sore jam 17.00 WIB ditemui di kandang ayam untuk pengecekan ayam," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10) lalu.
Korban ditemui tersangka di lokasi kandang ayam yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. Usai menengok kandang ayam dan saat akan masuk ke mobil, korban dipukul dengan linggis besar dari belakang sebanyak 2 kali. Korban lalu diseret dan dilakban.
Setelah itu, melihat korban yang masih hidup, pelaku kemudian meminta PIN ATM milik korban. Tak hanya itu uang cash Rp8 juta yang dibawa Yulia diambil pelaku. Dengan nomor PIN tersebut Eko lalu mengambil uang Rp15 juta dari ATM korban.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam mobil milik korban. Pelaku lalu membawa mobil korban menuju ke TKP kedua, di depan toko material bangunan di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan dibakar.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban lalu ditemukan warga sekitar. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10) pukul 03.00 WIB. Tim Labfor Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaPemuda bernama Zulkifli (24) ditangkap tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu karena membunuh teman wanitanya Lily Suryani Ningsih (21), seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaMayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaIa menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya