Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Dihukum Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Dihukum Seumur Hidup Yustinus Tanaem alias Tinus Perko saat digiring petugas. Ananias Petrus

Merdeka.com - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 silam. Dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupan, Senin (31/1). Majelis hakim menyatakan, Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan rencana terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan melakukan persetubuhan dengannya.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiga menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus tetap ditahan," kata Fransiskus.

JPU dan Terdakwa Belum Tentukan Sikap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala sebelumnya menuntut Tinus dengan hukuman mati. Pihaknya akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan yang akan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami diberi waktu tujuh hari untuk mengambil langkah selanjutnya, kami akan sampaikan ke pimpinan soal putusan ini," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Tinus, Aris Tanesib mengatakan, dia akan bertemu dengan kliennya terlebih dahulu untuk menanyakan sikapnya.

"Kesalahan dan perbuatan Tinus sudah diputus hari ini, dan sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti-bukti yang tercantum di persidangan. Sebagai kuasa hukum saya akan ketemu dia dulu reaksinya seperti apa, karena saya tidak bisa mengambil keputusan sebelum bertemu dengan dia," ujar Aris.

Pembunuhan Terungkap Mei Tahun Lalu

Sebelumnya, Tinus disangka memerkosa dan membunuh dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Kasus ini menjadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18), siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2).

Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5) pukul 17.00 Wita. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka

Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas
Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas

Pria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Nafsu Memuncak karena Tubuh Menempel saat Berboncengan, Pria Banyumas Bunuh dan Perkosa Teman Kencan
Nafsu Memuncak karena Tubuh Menempel saat Berboncengan, Pria Banyumas Bunuh dan Perkosa Teman Kencan

Nafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).

Baca Selengkapnya