Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Dihukum Seumur Hidup
Merdeka.com - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 silam. Dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupan, Senin (31/1). Majelis hakim menyatakan, Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan rencana terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan melakukan persetubuhan dengannya.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiga menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus tetap ditahan," kata Fransiskus.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
JPU dan Terdakwa Belum Tentukan Sikap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala sebelumnya menuntut Tinus dengan hukuman mati. Pihaknya akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan yang akan menentukan langkah selanjutnya.
"Kami diberi waktu tujuh hari untuk mengambil langkah selanjutnya, kami akan sampaikan ke pimpinan soal putusan ini," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Tinus, Aris Tanesib mengatakan, dia akan bertemu dengan kliennya terlebih dahulu untuk menanyakan sikapnya.
"Kesalahan dan perbuatan Tinus sudah diputus hari ini, dan sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti-bukti yang tercantum di persidangan. Sebagai kuasa hukum saya akan ketemu dia dulu reaksinya seperti apa, karena saya tidak bisa mengambil keputusan sebelum bertemu dengan dia," ujar Aris.
Pembunuhan Terungkap Mei Tahun Lalu
Sebelumnya, Tinus disangka memerkosa dan membunuh dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Kasus ini menjadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18), siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2).
Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tinus ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5) pukul 17.00 Wita. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca Selengkapnya