Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Deudeuh kena pasal berlapis, diancam penjara seumur hidup

Pembunuh Deudeuh kena pasal berlapis, diancam penjara seumur hidup sidang priyo. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi. Terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) menghabisi Deudeuh pada pada 14 April lalu.

"Pada mayat perempuan ini ditemukan luka-luka lecet pada bibir dan kaki kiri, ditemukan memar pada hidung, leher, langit-langi mulut dan lengan akibat kekerasan tumpul. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 339 KUHP," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Selain itu, kata dia, terdakwa Prio Santoso juga melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah. Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia, korban Deudeuh sempat melawan terdakwa Prio Santoso saat dicekik lehernya dengan tangan kanan dengan menggigit jari tangannya. Namun Prio terus mencekiknya dan memukul korban.

"Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," kata dia.

Pantauan di lokasi, Prio Santoso yang mengenakan rompi tahanan PN Jakarta Selatan hanya menunduk. Dia pun sempat menutup wajahnya saat para awak media mengambil foto saat sidang.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kost di Tebet pada 11 April lalu. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan di media sosial.

Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Prio. Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.

Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petaka Cinta Sesama Jenis, Pria Tewas di Asrama Akper Tapanuli Utara Diduga Dibunuh Pasangannya
Petaka Cinta Sesama Jenis, Pria Tewas di Asrama Akper Tapanuli Utara Diduga Dibunuh Pasangannya

Seorang pria berinisial MH (45) ditemukan tewas di dalam asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele

Korban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari

Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Pesta Miras, Preman Bunuh Ngadiono dan Buang Mayat ke Sumur
Usai Pesta Miras, Preman Bunuh Ngadiono dan Buang Mayat ke Sumur

Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.

Baca Selengkapnya
Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas
Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas

Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.

Baca Selengkapnya