Pembunuh Ferin Diah dijerat tiga pasal, terancam hukuman mati
Merdeka.com - Tersangka pembunuh Ferin Diah Anjani dengan cara dibakar di kawasan hutan jati, Kabupaten Blora, Kristian Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati. Sebab dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka ancaman hukuman menjalani tahan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/8).
Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana wanita asal Jember dibunuh di Bali? Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel. Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
"Kita jerat dengan tiga pasal yakni dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.
Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. " Kita akan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku disebut saling mengenal melalui media sosial sejak Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat tersangka Gregorius digiring keluar menuju ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaKoper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Baca Selengkapnya