Pembunuh Hakim Jamaluddin Tak Berencana Buang Jasad Korban ke Deli Serdang
Merdeka.com - Fakta baru terungkap dari rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55). Para tersangka awalnya tidak berencana membuang jasad korban, hanya berupaya membuatnya seakan-akan kena serangan jantung.
Ada 4 lokasi rekonstruksi yang digelar Kamis (16/1). Adegan terbanyak digelar di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad, Medan. Tidak kurang dari 54 adegan digelar di tempat ini, termasuk saat terdangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) mengeksekusi korban.
"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sebelum rekonstruksi di rumah korban.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Kenapa orang meninggal karena penyakit jantung ? Menurut data yang disampaikan Prima, setiap tiga detik ada orang yang meninggal karena penyakit jantung koroner atau stroke di dunia. Di Indonesia, satu dari sepuluh kematian disebabkan oleh penyakit jantung koroner, dan pada tahun 2016, biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp7,4 triliun, angka tertinggi dibandingkan penyakit lainnya.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Martuani memaparkan gagalnya skenario awal yang direncanakan para tersangka, setelah mereka menghabisi korban dengan cara membekapnya.
"Di sini terjadi perdebatan tidak sesuai rencana awal, karena diskenariokan oleh pelaku korban meninggal karena serangan jantung jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019," jelas Martuani.
Rencana mereka berantakan setelah melihat lebam pada wajah dan tubuh korban. "Pada tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah di wajah korban. Ini mereka tidak duga karena mungkin saking kuatnya membekap wajah korban hingga meninggalkan jejak. Dan ini tidak diinginkan istri korban (Zuraida). Dia bilang 'ini pasti polisi pasti menuduh saya sebagai pelaku dan bukan serangan jantung'," jelas Martuani.
Setelah berdebat, para tersangka sepakat membuang jasad korban. Zuraida bersikeras menyuruh agar jasad suaminya dibuang dari rumah. "Itulah sampai mereka pergi dari rumah membuang ke arah perkebunan di Kutalimbaru," jelas Martuani.
Sebelum para pelaku pergi, Zuraida memberikan peringatan agar Jefri dan Reza tidak menghubunginya lagi. "Jangan pernah menghubungi saya 4-5 bulan ke depan sampai semuanya secure atau aman," jelas Martuani.
Rekonstruksi masih berlangsung. Setelah dari rumah Jamaluddin, adegan akan berlanjut di sekitar rumah tersangka Reza dan lokasi pembungan jasad korban di Kutalimbaru.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca Selengkapnya