Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ilustrasi sidang di Labuhanbatu Utara. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Andri Rico Manurung, menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aminurasyid Aruan.

"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, dengan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata Andri di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (19/1).

Di hadapan ketua majelis hakim, Welly, terdakwa secara secara sah, dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Sebagaimana Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair," ungkap Andri.

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara, terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, terdakwa bersama rekannya yakni Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek, dan tertangkap tangan pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, korban menegur, dan menasihati terdakwa serta Iin agar tidak mencuri lagi.

Namun, terdakwa tak terima atas nasihat yang diberikan korban. Besoknya, pada pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke tikungan Jalan Utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang, dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Kemudian, pada pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu terdakwa bersiap-siap mendatangi korban. Ketika korban telah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat, dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang Ketua MUI Labuhanbatu Utara tersebut.

Namun, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa dengan tangannya hingga mengenai punggung kirinya. Saat itu juga korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, dan mengenai bagian hidung hingga pelipis serta bola mata kiri.

Saat itu korban berusaha menghindar. Namun pada saat posisinya sedang telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang, dan kepala korban.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu sontak berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian, polisi menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Sadis, Penusuk Imam Musala di Kedoya Jakbar hingga Tewas Sudah Dua Tahun Rencanakan Aksinya
Sadis, Penusuk Imam Musala di Kedoya Jakbar hingga Tewas Sudah Dua Tahun Rencanakan Aksinya

Pelaku sebelumnya melakukan aksi kejinya dengan menusuk punggung kanan korban menggunakan pisau lipat.

Baca Selengkapnya
Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas
Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas

Pria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Sebelum Bunuh Imam Musala di Jakbar, Pelaku Beli Pisau di Toko Online dan Pantau Aktivitas Korban
Sebelum Bunuh Imam Musala di Jakbar, Pelaku Beli Pisau di Toko Online dan Pantau Aktivitas Korban

Pelaku membunuh korban karena sakit hati saat mendekati cucu korban.

Baca Selengkapnya
Masalah Utang, Seorang Ibu Dibunuh di Hadapan Anaknya
Masalah Utang, Seorang Ibu Dibunuh di Hadapan Anaknya

Meski belum dapat dipastikan penyebab jelasnya, korban dan pelaku dipastikan memiliki hubungan piutang.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri

Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi
Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi

Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga

Baca Selengkapnya
Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas Saat Resepsi Pernikahan
Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas Saat Resepsi Pernikahan

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) kemarin. Korban tewas di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Sederet Pembunuhan Sadis Sepanjang Bulan Oktober 2024, Motif Pelaku Tak Segan-Segan Habisi Korban
Sederet Pembunuhan Sadis Sepanjang Bulan Oktober 2024, Motif Pelaku Tak Segan-Segan Habisi Korban

Dirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya