Pembunuh Kopda Dadi terancam hukuman mati
Merdeka.com - Pelaku pembunuhan terhadap anggota Kostrad Kopda Dadi Santoso, Andi Firmansyah Arianja segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Andi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Sedangkan bos Andi, bernama Zuaksa Gurning yang diduga sebagai orang yang menyuruh masih diburu polisi, jaksa dan TNI.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir menyebutkan, kepastian Andi bakal disidang setelah kejaksaan melimpahkan berkasnya ke pengadilan pada Kamis lalu.
"Setelah menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Adi Kadir, kepada merdeka.com Jumat (19/2).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Meski telah dilimpahkan, tim jaksa Kejari Pekanbaru belum mendapat jadwal sidang Andi, begitu juga dengan majelis hakim yang akan menyidangkan.
"Jadwal belum dapat. Kalau jaksanya adalah Sukatmini dan Herlina Samosir," kata Adi Kadir.
Dalam dakwaan, Andi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Andi juga dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dakwaan pertama tentang pembunuhan, sedangkan dakwaan selanjutnya tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancamannya hukuman mati," tegas Adi.
Seperti diberitakan, Kopda Dadi Santoso ditemukan tewas di kawasan Purna MTQ Pekanbaru pada 26 Oktober 2015. Tim kesehatan penanganan korban bencana asap ini ditabrak dengan sengaja oleh mobil yang dikemudikan Andi.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi, yakni Zuaksa Gurning alias Caca Gurning. Diketahui, Caca Gurning merupakan orang kontraktor ternama di Riau masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal, saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal pekarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban aksi bejat pelaku merupakan dua warga Jalan Muh Yamin Baru Lr 21, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar bernama Sabbe (65) dan Tabita (45).
Baca Selengkapnya"Betul (korban) karyawan Moda Raya Terpadu," kata Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra.
Baca SelengkapnyaKapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, polisi telah menangkap dua anak tiri korban. Masing-masing berusia 12 dan 14 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini dilakukan seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pisau untuk menusuk korban di sekitar kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca Selengkapnya