Pembunuh Pasutri di OKU Ditangkap Polisi, Motif Kesal Anak Sering Dimarahi
Merdeka.com - Sehari usai kejadian, polisi meringkus pelaku pembunuhan dan penganiayaan pasangan suami istri Sukadi (37) dan Erika (25). Pelaku Irawan (37) terancam 15 tahun penjara.
Pelaku diamankan dalam persembunyian di rumah keluarganya tanpa perlawanan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (25/4) malam. Polisi tengah mencari pisau yang digunakan saat pembunuhan.
"Benar, tersangka sudah ditangkap tadi malam tanpa perlawanan," ungkap Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Senin (26/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
Dijelaskan, tersangka menaruh dendam dan sakit hati terhadap istri korban yang sering memarahi anaknya. Tersangka awalnya bermaksud meminta korban mengingatkan istrinya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya namun korban tak terima.
"Korban Sukadi sempat menantang sambil taruh tangan di pinggang. Itu membuat tersangka kesal dan menusuk korban sampai tewas. Sementara korban Erika dianiaya setelahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Diketahui, warga Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, gempar dengan aksi pembunuhan yang terjadi. Pasangan suami istri mengalami luka akibat diserang seseorang, salah satu korban tewas di tempat.
Kedua korban adalah Sukadi dan istrinya Erika. Sukadi tewas di tempat sementara istrinya dilarikan ke rumah sakit. Pembunuhan berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi keributan, Sabtu (24/4) usai berbuka puasa. Lantas pelaku menusuk dada kanan korban Sukadi lalu melukai korban Erika yang mengalami luka sobek di payudara kanan, tusukan di pinggang, dan luka di perut.
Beruntung, korban Erika cepat dievakuasi warga sehingga nyawanya dapat diselamatkan. Sementara suaminya dinyatakan tewas di tempat. Dikatakan, rumah terduga pelaku dan korban persis bersebelahan. Pelaku sering cekcok mulut dengan istri korban bahkan didamaikan kepala desa setempat.
"Dua keluarga itu tinggal bertetangga dan sudah tidak akur sejak lama, pernah ribut dan diselesaikan pihak desa," ungkap Mardi, Minggu (25/4).
Dijelaskan, pelaku kesal karena istri korban sering memarahi anaknya ketika tak berada di rumah. Hal itu membuat pelaku menaruh dendam dengan sikap kasar istri korban terhadap anaknya. "Apabila mereka (pelaku dan istrinya) tidak berada di rumah, istri korban (Erika) memarahi anaknya, itu diduga pemicunya," kata dia.
Sebelum pembunuhan terjadi, keluarga besar pelaku menggelar berbuka puasa di rumahnya. Tak lama setelah keluarga sudah pulang ke rumah masing-masing, terdengar keributan di depan rumah mereka.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa pelaku dan mencari tahu motif di balik pembunuhan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangani kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang ibu kepada dua anaknya di Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca Selengkapnya