Pembunuh Pelajar SMP di Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepolisian Resor Sinjai merilis empat tersangka pembunuhan pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP) berinisial AMY (16) di Jalan AP Pettarani. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang, tetapi hanya empat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Sumekar mengatakan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pelajar di Jalan AP Pettarani pada Minggu (27/2) lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SY (23), RA (23), AJ (20), KT (20).
"Pelaku utama dalam kasus ini adalah RA yang melakukan pembacokan secara langsung kepada korban. RA ini kami tangkap di Kabupaten Pangkep, tiga hari pasca kejadian," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Selasa (8/3).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Sementara untuk empat pelaku lainnya, kata Rachmat, pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia mengaku empat orang lainnya tersebut karena mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Untuk empat orang lainnya kita masih pendalaman dan kajian apakah mereka bisa dijerat hukum atau tidak," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang Perlindungan anak Juncto pasal 340 KUHP subsidaer pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan baju kaos, parang yang digunakan pelaku membacok korban, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor termasuk satu milik korban," ucapnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sinjai, Inspektur Satu Abustam mengungkapkan motif pembunuhan dilakukan RA terhadap AMY akibat ketersinggungan. Tersangka langsung mencari AMY dan langsung menebasnya dengan parang.
"Korban terjatuh dari motornya dan pelaku langsung menebasnya. Sementara teman korban lari menyelamatkan diri," bebernya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepala SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Sumut, SZ (37) dijadikan tersangka penganiayaan terhadap YN (17) yang menyebabkan siswanya itu tewas.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca Selengkapnya