Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara Kantor Kejaksaan Negeri Depok. ©2019 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menghukum 17,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anggota TNI di Depok yaitu Ivan Victor alias Ivan. Ivan sebelumnya menusuk Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, hingga tewas.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh dan menganiaya.

"Menghukum terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12).

Majelis hakim berpendapat ada hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.

"Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Terpisah, JPU Alfa Dera mengatakan, menerima putusan hakim. Dalam menuntut, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan. Yaitu korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Menerima seluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP,” kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Ivan 14 tahun penjara. Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.

"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tutup dia. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya