Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang di Lapangan Kentungan Sleman Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pria ditemukan penuh luka di Lapangan Kentungan, Sleman. Mayat pria yang diketahui berinisial FA ini ditemukan oleh warga pada Senin (9/11) lalu.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, kepolisian telah menangkap seorang pelaku berinisial FEY alias Embit (27). Selain itu polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yaitu ASP alias Bowo (18).
Suhadi menerangkan bahwa pembunuhan terhadap FA bermula saat kesalahpahaman dengan ASP. Saat itu ASP mengajak FA untuk membeli clurit di sebuah kos-kosan di daerah Jombor, Sleman. Saat itu FA bersama dengan istrinya pun mengantarkan ASP membeli clurit.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa polisi menangkap Epy Kusnandar? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Sesampainya di tempat penjual clurit, ASP sempat adu mulut karena barang yang diinginkan tak tersedia. Saat adu mulut ini, ASP menilai korban FA tak membantunya.
Kemudian ASP pun mengadu ke tersangka FEY. Menerima aduan ASP ini, FEY pun memanggil korban FA ke rumahnya.
Suhadi menuturkan korban FA pun datang ke rumah FEY. Setibanya di rumah FEY, korban FA pun dikeroyok. Korban, kata Suhadi dipukuli dengan helm dan kaleng cat 5 kg. Korban pun meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan FEY dan ASP.
Suhadi menjabarkan kedua tersangka sempat berusaha membangunkan korban dengan memercikkan air. Namun korban yang sudah meninggal dunia tak bangun lagi.
"Korban meninggal karena pendarahan otak. Pendarahan banyak di kepala. Salah satu tersangka punya inisiatif membuang korban, kemudian tersangka ASP melarikan diri dan membawa kabur motor korban," ungkap Suhadi.
Suhadi merinci dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati. Suhadi menyebut polisi menilai bahwa perbuatan pelaku bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Motifnya sakit hati karena saat ribut dengan pemilik kos, korban tidak membantu tersangka. Ini bisa disebut pembunuhan berencana," ucap Suhadi.
Suhadi menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah helm, 1 buah kaleng cat ukuran 5kg, 1 selimut yang digunakan untuk menutup jasad korban, celana dan jaket.
"Kita jerat tersangka dengan pasal 338 KUHP, 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2, 365 KUHP ayat 1 dan 365 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Suhadi. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif yang membuat pelaku mengeroyok korban FY (20).
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara berdasarkan potongan tubuh yang ditemukan, korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi mengantongi identitas mayat pria dalam sarung di Pamulang
Baca SelengkapnyaKorban penembakan kawanan pencuri kendaraan bermotor di depan mini market di Jayanti pada Kamis (5/9), meninggal dunia
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaTiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, aksi E dilakukan terhadap korban di sebuah rumah kosong.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca Selengkapnya