Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Hery Hernando (30).

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3). Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Vici saat membacakan putusan.

"Tidak menemukan kelainan (jiwa) selama persidangan, (terdakwa) dapat menjawab pertanyaan persidangan," ia melanjutkan.

Di tempat yang sama, majelis hakim pertama, Nendi Rusnendi menyatakan dalam kasus itu tidak terdapat unsur pembunuhan berencana. Sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.

"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata dia.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi setelah terdakwa dan korban berinisial MM terlibat dalam perkelahian pada 16 Agustus 2022. Semua bermula karena perselisihan akibat tempat parkir di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, kecamatan Lembang.

Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka. Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya.

Pada saat keributan terjadi, HH yang sedang memasak nasi goreng di dapur keluar, tanpa sadar membawa pisau.

"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Korban akhirnya melarikan diri menggunakan mobil dengan keadaan berlumuran darah. Hanya saja, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong.

Warga di sekitar lokasi membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya melayang saat di perjalanan.

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," ucap Ibrahim.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
Besok Pagi, Polri Limpahkan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Jaksa
Besok Pagi, Polri Limpahkan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Jaksa

Meski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan, DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap!
Pegi Setiawan, DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap!

Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji

Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.

Baca Selengkapnya