Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Hery Hernando (30).
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3). Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Vici saat membacakan putusan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina? Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Tidak menemukan kelainan (jiwa) selama persidangan, (terdakwa) dapat menjawab pertanyaan persidangan," ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, majelis hakim pertama, Nendi Rusnendi menyatakan dalam kasus itu tidak terdapat unsur pembunuhan berencana. Sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.
"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata dia.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi setelah terdakwa dan korban berinisial MM terlibat dalam perkelahian pada 16 Agustus 2022. Semua bermula karena perselisihan akibat tempat parkir di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, kecamatan Lembang.
Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka. Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya.
Pada saat keributan terjadi, HH yang sedang memasak nasi goreng di dapur keluar, tanpa sadar membawa pisau.
"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Korban akhirnya melarikan diri menggunakan mobil dengan keadaan berlumuran darah. Hanya saja, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong.
Warga di sekitar lokasi membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya melayang saat di perjalanan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," ucap Ibrahim.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAnan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Baca Selengkapnya