Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh sadis Enno Parihah divonis hari ini

Pembunuh sadis Enno Parihah divonis hari ini Enno Parihah. ©2016 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Putusan sidang pembunuhan sadis Enno Parihah (19) dengan terdakwa anak di bawah umur Rahmat Alim (15) digelar Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang terlihat diperketat pengawasannya.

Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi, seperti di luar depan pengadilan, di gerbang serta di dalam pengadilan. Dalam sidang kali ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang secara terbuka. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang tertutup karena kali ini adalah sidang dengan agenda putusan.

Sejumlah orang juga berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka yang berjumlah sekitar 50 orang adalah warga Kampung Bangkir, Desa Pegandilan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

"Kami datang ada yang disuruh ada yang rela karena kami melihat ini kan salah satu warga kami," ujar Mangfudoh salah seorang warga.

Para warga tersebut tampak terorganisir, baik yel yel dan spanduk yang telah disiapkan.

"Kami untuk kemanusiaan, naik dari kampung dengan mobil truk. Enggak kami enggak dibayar kok," ujar Dedi salah seorang pendemo lainnya sambil mengisap rokok.

Mereka berteriak meminta agar Rahmat Alim mendapat ganjaran hukuman mati. "Karena dia kan otaknya, hukum mati hakim harus tegas," katanya.

Tampak para warga membawa serta anak-anaknya untuk melakukan aksi yang nyaris menutup badan Jalan TMP Taruna Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di bawah umur dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah (18), RA (15) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kami akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6).

Terdakwa dituntut hukuman maksimal lantaran diduga melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Informasi yang dihimpun, di antara aspek yang memberatkan tuntutan lantaran terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit, perbuatannya tergolong sadis, menghilangkan nyawa orang, membuat masyarakat resah kesedihan bagi keluarga korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari menilai hal itu terlalu berat. Pihaknya akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan Senin (13/6). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni

Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?

Terlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Farhat Abbas Puji Toni Pengacara Pegi
VIDEO: Kejutan Farhat Abbas Puji Toni Pengacara Pegi "Penerobos Keadilan" Usai Sidang Saka Tatal

Farhat pun memberi pujian kepada Toni yang berhasil memenangkan praperadilan Pegi.

Baca Selengkapnya