Pembunuh sadis satu keluarga di Salapian diancam bui sumur hidup
Merdeka.com - Kedua pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diancam pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Penyidik kepolisian menerapkan pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana kepada tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Rabu (30/10).
Yulmar menjelaskan, kini berkas keduanya sedang berjalan, dan sudah dilengkapi beberapa alat bukti. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
Seperti diberitakan Antara, Yulmar mengatakan, sebelum dilimpahkan lebih dulu akan dilakukan rekonstruksi oleh tersangka terhadap kasus pembunuhan itu.
"Masih ada yang menjadi perhatian kita tentang kelangsungan hidup dari salah seorang anak dari korban yang masih sangat kecil," ucapnya.
Ada salah satu anak korban pembunuhan yang masih kecil yang perlu menjadi perhatian termasuk pendidikan, hidupnya ke depan, maupun juga akibat traumatik yang kini dirasakannya sepeninggal orang tua maupun saudaranya.
Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Penegak Amanat Rakyat Sumatera Utara Surkani, sangat mendukung penerapan pasal 340 KUHP untuk pelaku pembunuhan satu keluarga itu.
Penerapan pasal hukuman mati, bagi pelaku menurut dia sangat sebanding dengan sadisnya para pelaku yang membunuh satu keluarga, sehingga tidak ada lagi garis keturunannya yang tersisa.
Ancaman hukuman seumur hidup bagi para pelaku, menurut Surkani juga sudah sebanding dengan perbuatan para tersangka, yang teganya membunuh korbannya, dan membuang mayatnya di kecamatan lain.
Seperti diketahui pada Kamis (10/10), warga Padang Tualang dan Batang Serangan digemparkan dengan temuan empat mayat di daerah mereka.
Dimana saat ditemukan ada tiga korban yang sudah menjadi mayat karena dibunuh yaitu Misman (45), kemudian dua anaknya Dedek Febrianto (21) dan Tria Winanda Aulia (13), ketiganya satu keluarga merupakan warga Pondok Delapan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Sabtu (12/10), masyarakat juga menemukan satu mayat perempuan Suliah, yang ternyata istri dari Misman, yang juga dibunuh dan mayatnya ditemukan di Sei Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
Polisi yang berusaha keras mengungkap pelaku pembunuhan itu akhirnya menangkap kakak beradik, yaitu Alamsyah (31) dan Rendi (21), warga Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian.
Dalam pengakuannya kepada petugas kepolisian, Rabu (9/10), sekitar pukul 17.00 WIB, Alamsyah menyuruh adiknya Rendi untuk membeli racun serangga dengan maksud meracun korban Misman, Suliah, Dedek Febrianto dan Tri Winanda Aulia.
Lalu Alamsyah menghubungi korban dan mengajak korban bersama keluarganya untuk datang ke Pulau Setan, Dusun Pondok XI Desa Harapan Jaya Kecamatan Salapian untuk mengangkat benda gaib berupa keris senilai Rp 400 juta.
Syaratnya harus membawa seluruh keluarga korban, lalu para korban disuruh minum cairan racun serangga dan dianiaya hingga meninggal dunia dengan menggunakan senjata jenis parang. Lalu mayat korban dibuang secara terpisah di Batang Serangan dan Padang Tualang. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaDukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaHingga kini, belum diketahui sebab keluarga mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Baca SelengkapnyaPolres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaPanca dengan kejinya menghilangkan nyawa keempat anaknya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaSekeluarga Tewas di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama
Baca Selengkapnya