Pembunuh satu keluarga di Badung dianiaya pihak korban di Sidang PK
Merdeka.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Kampial, kabupaten Badung, Bali, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan memori PK.
Usai sidang, keluarga korban yang dihabisi dengan cara sadis membuat kegaduhan. Mereka emosi dan menyerang Heru dan Anita. Bahkan Heru sempat terkena pukulan hingga tak dapat dihalau petugas kepolisian yang berusaha menjaganya.
Terkait pengajuan PK, Edy Hataka, Kuasa hukum Heru dan Putu Anita, menjelaskan, pengajuan PK atas hukuman mati salah satu alasannya adalah mengaku pada Hak Asasi Manusia (HAM).
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Dalam konteks HAM, tidak ada alasan apapun mencabut nyawa manusia meski negara dalam keadaan darurat," kata Edy di PN Denpasar, Bali, Senin (8/8).
Atas peristiwa yang terjadi tahun 2012 itu, Edy meminta hakim meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan kepada kliennya. Edy mengakui jika kliennya meminta Hadi menghabisi nyawa Purnabawa.
"Hanya satu orang itu saja, tidak untuk menghabisi nyawa istri dan anaknya. Itu adalah inisiatif dari Hadi," papar dia.
Alasannya, Heru dan Putu Anita yang saat itu bekerja pada keluarga Purnabawa merasa tersinggung anak mereka disakiti Purnabawa. Dendam membara itu berujung kepada rencana pembunuhan terhadap Purnabawa. Alhasil, mereka menyewa jasa pembunuh yakni Hadi. Hadi kemudian mengajak ketiga rekan mereka untuk menghabisi nyawa Purnabawa.
Pembunuhan itu berhasil, purnabawa meregang nyawa. Sialnya tak hanya Purnabawa yang menjemput ajal, namun juga istri dan anak mereka. Bahkan istri majikan Heru ini juga sempat diperkosa sebelum dibunuh.
Jasad satu keluarga ini kemudian dibuang di hutan di kawasan Jembrana. Heru dan Putu Anita serta kedua rekan Hadi telah menjalani proses peradilan. Keempatnya divonis hukuman mati.
Hadi si pembunuh bayaran itu hingga saat ini masih buron dan membawa mobil Innova korban beserta laptop dan sejumlah perhiasan. Usai sidang Heru dan Putu Anita dikejar keluarga korban.
Mereka mencaci maki keduanya. Tak hanya itu, sejumlah bogem mentah juga mendarat di muka dan kepala Heru.
"Kamu sudah menghabisi keluarga saya. Keluar sini kamu, hadapi saya. Binatang kamu itu. Sudah diberi makan tidak tahu terima kasih," teriak keluarga korban. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaSaat dianiaya korban sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPerawat tersebut sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca Selengkapnya