Pembunuh satu keluarga di Banda Aceh divonis hukuman mati
Merdeka.com - Kepalanya tertunduk, tangan diborgol. Menggunakan peci putih, Ridwan Sulaiman (22) terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Aceh digiring dua polisi ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (24/10).
Selama dalam persidangan, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh lebih banyak mendudukkan kepala. Saat majelis hakim menanyakan kesiapan dan kesehatan, Ridwan hanya mengangguk dan menjawab sehat tanpa mengangkat kepala.
Sebelah kanan terdakwa, satu orang kuasa hukum Kadri Sufi duduk sambil sesekali memandang ke arah Ridwan. Sedangkan sebelah kiri, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Totok Yunarto didampingi hakim anggota Mukir dan Roni Susanta di Pengadilan Negeri, Banda Aceh. Sedangkan pihak JPU ada Mursyid bersama seorang rekannya.
Saat majelis hakim membacakan berkas putusan, tidak ada hal yang meringankan sebagai yang dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. berdasarkan fakta persidangan, Ridwan memenuhi unsur telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 340 KHUPidana.
Dalam persidangan, Totok menyebutkan meskipun dalam pledoi Ridwan telah menyesali, mengakui perbuatannya. Serta mengaku dalam pledoi masih muda, belum pernah dihukum. Majelis hakim tidak menemukan pembenaran Ridwan tidak bisa dihukum mati atas perbuatannya.
"Pledoi dari terdakwa dikesampingkan, karena memenuhi unsur yang kuat telah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana," kutipan dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada yang meringankan atas apa yang didakwakan kepada Ridwan. Karena perbuatan terdakwa cukup sadis, kejam, meresahkan warga dan juga mengambil milik barang korban. Berdasarkan fakta-fakta itu tidak ada yang meringankan bagi pelaku.
Humas Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Sadri menyebutkan, putusan majelis hakim memvonis mati pada terdakwa Ridwan Sulaiman sudah sesuai. Karena memang tidak ada hukuman lain yang sesuai untuk terdakwa selain hukuman mati. Karena terdakwa telah menghilangkan 3 nyawa sekaligus secara sadis.
"Tidak ada yang cocok hukuman selain hukuman mati. Kalau majelis hakim gak mungkin komentari putusan sendiri," kata Humas Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Sadri usai sidang.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengaku tidak bisa menerima putusan mati pada kliennya. Menurut dia, terdakwa tidak menunuhi unsur pembunuhan berencana, karena apa pembunuhan itu terjadi secara spontanitas.
"Ini terjadi spontanitas, setelah pembunuhan pertama terdakwa sudah tidak terkontrol lagi," ungkap Kadri Sufi usai sidang.
Kata Kadri, dalam pledoi pihaknya telah mengajukan kepada majelis hakim mendakwa dengan pasal 338 KHUPinda, yaitu pembunuhan biasa. Karena pembunuan itu terjadi tanpa disengaja dan bukan direncanakan oleh terdakwa.
"Makanya besok kita akan daftarkan banding," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar ruko tersebut dan menemukan para korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi bermula terdakwa selesai istirahat siang. Saat itu, Tjie Sun sekitar pukul 14.00 WIB memanggil terdakwa untuk mengambil barang dagangannya.
Namun terdakwa sedikit terlambat menjalankan perintah Tjie Sun. Lantas Tjie Sun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa. Yaitu Tjie Sun mengatakan "Wan cepat, ligat sikit, lambat kali kau, malas kali kau," Teriak Tjie Sun saat itu kepada terdakwa seperti dibacakan dalam amar putusan.
Terdakwa pun tersulut emosi atas perkataan yang dianggap terdakwa kasar dan menyinggung perasaan. Tanpa pikir panjang, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di belakang gudang ruko tempat menyimpan berbagai bahan dagangan milik korban.
Tanpa basa-basi, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangannya di kepala, seketika korban terjatuh. Bahkan korban sempat memegang kepala sebelum tak sadarkan diri.
Terdakwa bak kerasukan setan, ia tak puas memukul korban dengan tangan kosongnya. Terdakwa menuju ke depan ruko yang terpasang jerusi besi, sulit terdengar apapun yang terjadi dalam ruko, mengambil balok di dekat mobil.
Ia lalu kembali menghampiri Tjie Sun yang pingsan dan memukul berkali-kali menggunakan balok hingga kepala korban berdarah. Lalu balok tersebut disimpan kembali di tempat semula.
Ternyata terdakwa tak puas sampai di situ. Terdakwa masuk ke ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal terdakwa. Ia lalu masuk ke dapur mengambil sebilah pisau dapur, istri korban tak melihat karena sedang mandi, sedangkan anaknya sedang berada di lantai dua ruko.
Menggunakan sebilah pisau itulah, pelaku menggorok leher Tjie Sun hingga nyaris putus. Setelah itu, terdakwa menarik korban dan diletakkan dalam kamar mandi di ruko yang dijadikan gudang. Gudang dengan tempat tinggal korban berdampingan, tetapi masuk melalui pintu yang berbeda.
Terdakwa kembali masuk ke ruko yang dijadikan tempat tinggal korban. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Minarni, istri korban yang baru mandi. Tak sempat terucap apapun, terdakwa mencekik Minarni.
Minarni sempat membuat perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat. Kendati tangan terdakwa sempat digigit oleh Minarni, namun terdakwa semakin kalap dan menggorok leher Minarni.
Dengan leher tergorok, Minarni sempat berusaha berjalan dengan sempoyongan. Namun terdakwa semakin bringas, melihat Minarni berusaha berjalan dan tanpa menunggu lama pisau di tangannnya kembali di tusuk sebanyak 6 kali di punggung Minarni.
Tiba-tiba anak korban Callietos NG yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, Callietos sempat berteriak. Terdakwa pun langsung mencekik Callietos NG dan menggorok leher korban nyaris putus.
Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, ternyata terdakwa sempat hendak memperkosa mayat Minarni. Terdakwa sempat membuka pakaian Minarni dengan cara digunting oleh terdakwa hingga telanjang bulat. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual, bahkan terdakwa sempat membuka celana dan hendak memperkosa korban. Namun urung dilakukan karena terdakwa terakhir tidak lagi bernafsu.
Terdakwa sebelum meninggalkan lokasi kejadian sempat berusaha untuk menghilangkan jejak. Seperti mencuci pisau yang berlumuran darah, membersihkan balok dan menutup korban. Minarni ditutup dengan kain seprai bersama anaknya, sedangkan Tjie Sun ditutup dengan karton.
Setelah sempat melarikan diri. Pelarian terdakwa berakhir di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan. Terdakwa dibekuk oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh Rabu (10/1) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang minum kopi sebelum naik pesawat hendak berangkat ke Batam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya