Pembunuh satu keluarga di Medan dituntut mati
Merdeka.com - Andi Lala alias Andi Matalata (34) dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa utama pembunuhan sadis di Medan dan Deli Serdang ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12) siang.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berrencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Satu tuntutan pidana mati itu disampaikan jaksa terhadap Andi Lala untuk dua perkara pembunuhan berencana. Pertama, pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam Deli Serdang. Kedua, pembunuhan sekeluarga di kawasan Mabar, Medan.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang membunuh keluarga Soeparwi? Pengakuan Sono membuat banyak pihak terkejut, termasuk Soeparwi. Ia merasa selama ini hubungan keluarganya dengan Sono baik-baik saja.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Sono membunuh keluarga Soeparwi? Hal ini membuat Sono marah. Amarah itu berusaha ia redam. Namun ternyata amarah itu terus memuncak dan muncul niatan untuk membunuh Soeminah.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan Roni Anggara yang dituntut penjara seumur hidup.
Dalam perkara pembunuhan ini, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 10 Januari 2018 dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Seusai persidangan, Kadlan Sinaga mengatakan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. "Andi Lala kan otak pelakunya. Yang dua lagi mengikuti Andi Lala," sebutnya Kadlan.
Sebelumnya dalam dakwaan dinyatakan bahwa Andi Lala telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat melakukan pembunuhan itu, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.
Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.
Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaSerda Adan turut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar bernama Muhammad Alvin
Baca SelengkapnyaDari pengakuan, pelaku telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca Selengkapnya