Pembunuh Sekeluarga di Tanjung Morawa Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Pembunuh satu keluarga di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, lolos dari hukuman mati. Seorang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, seorang lagi diganjar 20 tahun penjara.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni: Suryaningrat alias Rio alias Yoyo. Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Dian Syahputra alias Komo.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (26/6). Keduanya bersama Agus Hariadi (meninggal dunia) terbukti menghabisi manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir (49) dan istrinya Suniati (50) serta anak mereka M Solihin (12). Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
Majelis hakim menyatakan Dian dan Suryaningrat terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Sarma.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesley Sinaga meminta agar Suryaningrat dijatuhi hukuman mati, dan hukuman seumur hidup untuk Dian.
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU.
Sementara Desy Rahmawati (23) anak korban yang turut hadir pada persidangan itu tampak menangis. "Saya serahkan kepada hakim," ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.
Pembunuhan ini berawal saat Dian bekerja di rumah Agus Hariadi selama 9 bulan. Selain dengan Agus, dia sering bertemu dan berkumpul dengan Suryaningrat di sana.
Saat berkumpul, Agus sering menuding Muhajir yang tinggal tepat di samping rumahnya itu telah menyantetnya dan keluarganya. Agus akhirnya mengajak kedua terdakwa untuk menghabisi korban pada Senin (8/10/2018) sore. Mereka juga diajak lebih dulu memakai sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan.
Malam harinya para pelaku beraksi. Dian menunggu di luar rumah, sementara Agus dan Suryaningrat mengikat ketiga korban. Mereka kemudian membawa korban dan membuang ketiganya di Sungai Negara.
Kamis (11/10), jasad Muhajir ditemukan. Tubuh manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, itu ditemukan warga di aliran Sungai Belumai, tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Ketika itu pun jenazah sudah membusuk, dengan posisi tangan dan kaki terikat tali nilon. Tiga hari kemudian, Minggu (14/10) sekitar pukul 16.00 Wib, jasad M Solihin (12) ditemukan di tepi aliran Sungai Belumai di Dusun B Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Deli Serdang. Dua hari kemudian, Selasa (16/10) sekitar pukul 10.00 Wib, jasad Suniati ditemukan di perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaPolisi pun mengungkap kondisi ibu remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca Selengkapnya